Oleh Mardian Wibowo
Perhelatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) sudah mulai digelar di beberapa daerah. Kurang lebih, sepanjang tahun 2010, akan dilaksanakan 244 pemilukada baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota. Sebagian pemilukada yang telah dilaksanakan, berakhir dengan tenang dan memuaskan semua pihak, sementara sebagian lain berakhir dengan ketidakpuasan. Bahkan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, baru di tahap pemaparan visi dan misi pasangan calon, kerusuhan telah terjadi dipicu kekecewaan pendukung pasangan calon yang tidak lolos tes kesehatan.
Selain memilih penyelesaian di jalanan, yang kemudian terbukti tidak pernah menyelesaikan masalah, beberapa di antara pasagan calon mencoba “membalik” kekalahan dalam pemilukada melalui Mahkamah Konstitusi. Tercatat, hingga penghujung Mei 2010, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi dua puluh empat permohonan mengenai sengketa pemilukada. Terdapat juga beberapa permohonan yang tidak diregistrasi dengan alasan pengajuannya melampaui tenggang waktu yang ditentukan.
Dari sejumlah perkara tersebut, enam di antaranya telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi. Laman www.mahkamahkonstitusi.go.id (27/5) melansir enam perkara sengketa tersebut telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan jenis amar putusan (i) tidak dapat diterima, atau (ii) ditolak. Satu permohonan yang tidak dapat diterima adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Sumbawa Barat. Sementara empat permohonan yang dinyatakan ditolak adalah permohonan mengenai Pemilukada Kabupaten Nabire, dua Pemilukada Kota Semarang, dan Pemilukada Kota Ternate. Kemudian satu permohonan, mengenai Pemilukada Kabupaten Kebumen, ditarik/dicabut oleh Pemohon.
Dari perkara yang telah diputus maupun perkara yang sedang diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi, dapat dicatat beberapa kesalahpahaman yang menyebabkan “kekalahan” para Pemohon. Kesalahpahaman ini selalu terulang, dalam arti hampir semua Pemohon melakukan kesalahpahaman yang sama. Berikut ini tiga kesalahpahaman yang paling sering terjadi.
Kesalahpahaman Tenggang Waktu
Kesalahpahaman pertama adalah mengenai penafsiran Pemohon terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi. Tenggang waktu diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/2008 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PMK 15/2008) Pasal 5 yang menyatakan, “Permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada diajukan ke Mahkamah paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada di daerah bersangkutan”.
Optimisme yang berlebihan bahwa pasangan calon akan memenangkan pemilukada ternyata membawa akibat diremehkannya dokumentasi selama proses pemilukada. Sehingga, ketika pasangan calon bersangkutan kalah dan berniat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi, dokumen (data) pendukung yang diperlukan belum tersedia secara lengkap. Terutama dokumen mengenai rekapitulasi perolehan suara, karena salah satu syarat utama permohonan sengketa pemilukada adalah dalil mengenai perolehan suara versi Pemohon.
Kesalahpahaman Objek Sengketa
Kesalahanpahaman kedua, yaitu dalam menafsirkan objek sengketa pemilukada, masih bertalian dengan kesalahpahaman pertama. Pada beberapa kasus permohonan, objek yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi bukan merupakan objek sengketa pemilukada sebagaimana dimaksud Pasal 4 PMK 15/2008. Pasal tersebut menyatakan, “Objek perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah”.
Seringkali Pemohon, dan kuasa hukumnya, tidak jeli membaca peraturan tersebut dan kemudian mengaburkan perbedaan antara “hasil penghitungan suara” dengan “hasil pemilukada”. Hasil penghitungan suara merujuk pada dokumen rekapitulasi perolehan suara, sedangkan hasil pemilukada merujuk pada nama pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum daerah sebagai kepala daerah terpilih.
Kesalahpahaman terkait tenggat pengajuan permohonan ini adalah dipertukarkannya oleh Pemohon kedua dokumen di atas. Seharusnya permohonan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara, dan bukan setelah penetapan pasangan calon terpilih atau pasangan calon yang lolos putaran kedua. Kesalahpahaman ini menjadi fatal karena hari/tanggal penetapan rekapitulasi tidak sama dengan hari/tanggal penetapan pasangan calon terpilih. Penetapan pasangan calon terpilih bisa dilakukan pada hari/tanggal yang sama dengan penetapan rekapitulasi, namun bisa juga ditetapkan jauh hari setelah penetapan rekapitulasi perolehan suara. Dengan menghitung tenggat berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih, maka besar kemungkinan Pemohon akan terlambat mendaftarkan permohonan.
Keterlambatan pendaftaran seperti ini berakibat dua kemungkinan, yaitu Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tidak meregistrasi permohonan. Atau, kemungkinan lain, jika Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi meregistrasi permohonan dengan alasan belum jelasnya hari/tanggal rekapitulasi, maka kelak setelah pemeriksaan, Majelis Hakim akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima.
Kesalahpahaman Dokumentasi
Kesalahpahaman Pemohon berikutnya berupa pengabaian sistematisasi data/dokumen. Terlepas dari kualitas penyelenggara pemilukada, kesulitan pembuktian ini biasanya terjadi pada pasangan calon yang tidak menghadirkan saksinya di tempat pemungutan suara (TPS) maupun pada saat rekapitulasi, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota. Andaipun dihadirkan, seringkali saksi tidak cukup mampu memahami tugas yang diberikan kepadanya.
Penyelenggara Pemilukada berkewajiban memberikan salinan resmi dokumen rekapitulasi penghitungan, sementara di sisi lain saksi punya kewajiban menandatangani berita acara proses pemungutan suara, baik dengan membubuhkan catatan keberatan maupun tidak. Hal “unik” yang sering terjadi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi adalah, saksi menyatakan keberatan terhadap hasil rekapitulasi, serta menceritakan adanya berbagai pelanggaran, namun pada saat yang sama saksi mengakui secara sadar menandatangani berita acara tanpa mencantumkan keberatan apapun.
…
Dari tiga catatan kesalahpahaman tersebut, ada baiknya para pasangan calon kepala daerah benar-benar mempersiapkan diri sejak dini untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya perkara perselisihan hasil pemilukada di Mahkamah Konstitusi. Sekali lagi, objek perselisihan pemilukada yang diperiksa dan diputus Mahkamah Konstitusi adalah perselisihan mengenai hasil penghitungan suara. Jika para Pemohon mempermasalahkan politik uang, pemalsuan dokumen dan identitas, kekerasan, ataupun kecurangan kampanye, tanpa secara signifikan menyangkutkan dengan perolehan suara, maka silakan bersiap-siap untuk kecewa.
Penyelesaian permasalahan terkait pelanggaran pidana pemilukada merupakan kewenangan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) yang dapat dilimpahkan kepada Kepolisian dan selanjutnya secara bertahap diperiksa oleh pengadilan setempat. Dengan adanya kanal yang menampung permasalahan pidana dalam pemilukada, maka sudah pada tempatnya jika Mahkamah Konstitusi tidak memeriksa dan memutus perkara pidana pemilukada. Mahkamah tidak memiliki alasan kuat untuk “melanggar” batasan kewenangan ini jika Pemohon belum secara maksimal memanfaatkan kanal resmi penyelesaian pidana pemilukada.
Ketiga catatan tersebut penting untuk diperhatikan oleh para calon Pemohon demi menghindari “kerugian” kedua kalinya. “Kerugian” pertama tentu karena biaya logistik untuk pemilukada tidak menghasilkan kemenangan pada pihak Pemohon. Sementara, kerugian kedua timbul jika permohonan tidak diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Kerugian kedua bukan disebabkan biaya perkara, karena berperkara di Mahkamah Konstitusi memang tidak dipungut biaya sedikitpun. Namun, bukankah Pemohon tetap harus merogoh kocek dalam-dalam demi membiayai saksi-saksi dan dokumen mereka?
Lingkar Studi Politik dan Hukum (LSPH)
“Judicial Liability”
Oleh Miftakhul Huda
Apakah hakim memiliki tanggung jawab hukum atas kelalaian atau kesalahannya dalam tugas mengadili (judicial liability)? Pertanyaan ini mengemuka akhir-akhir ini, meskipun pada dasarnya sekitar 1970 sampai 1980-an isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan dunia hukum.
Perdebatan terutama mengenai pertanyaan dapatkah seorang hakim digugat secara perdata atas kesalahannya dalam mengadili yang berakibat kerugian bagi seseorang. Selain itu juga terkait hukum acara pidana, pernah muncul pertanyaan dapatkah hakim di praperadilankan, disamping polisi dan jaksa yang menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Terkait judicial liability, dunia praktek hukum, sebenarnya menganggap seorang hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya tidak bertanggung jawab terhadap siapapun, hanya kepada Tuhan. Ketua Pengadilan atau pengadilan diatasnya pun tidak diperkenankan mempengaruhi hakim dalam mengambil putusan. Merupakan sebuah kebiasaan dan sikap saling menerima, jelak atau bagus kualitas putusan yang dijatuhkan, jika tidak menerima atau tidak adil, menggunakan upaya hukum yang tersedia. Hakim yang terbukti, misalkan menerima suap, korupsi dan penyalahgunaan lain menjadi persoalan tersendiri, bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatannya.
Sebastiaan Pompe (2005) dalam A Summary of A.W. Jongbloed's piece on Judicial Liability (Aansprakelijkheid voor optreden van de rechterlijkemacht (Den Haag: BoomJuridische Uitgevers 1999) yang dipresentasikan pada diskusi mengenai judicial liability oleh Komisi Yudisial-NLRP pada 12 Mei 2010, yang didimaksud konsep judicial liability terkait dengan tanggung jawab pidana dan perdata. Tanggungjawab pidana mengarah pada tindakan yudisial yang melibatkan korupsi. Tanggungjawab pidana meletakkan hakim pada sanksi pidana secara pribadi, di mana penuntutannya ada di tangan negara. Sedangkan tanggungjawab perdata meletakkan hakim pada kemungkinan membayar ganti rugi. Pada siapakah tanggungjawab hukum tersebut melekat? Pada dasarnya, tanggungjawab hukum perdata tersebut dapat melekat baik pada hakim secara individu, atau pada negara.
Jauh hari Oemar Seno Adji sebenarnya mengemukakan dalam makalahnya, “Safeguards of The Judiciary”, yang disampaikan dalam Konprensi Ketua-Ketua MA se-Asia Pasifik ke-7 di Jakarta, Juni 1978, umumnya di semua negara hakim tidak dapat dipertanggungjawabkan karena melakukan suatu “onrechtmatige daad”, untuk kesalahan yang ia perbuat selama ia menjalankan tugas peradilannya. Begitu pula negara tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan di luar tugas peradilan masih memungkinkan diajukannya gugatan perdata terhadap hakim. Selanjutnya, negara tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk “rechtterlijk handelingen”, sekedar dan selama itu perbuatan peradilan, sedangkan dapat dipertanggungjawabkan jika perbuatan yang tidak memiliki sifat peradilan tersebut.(Lihat buku Oemar Seno Adji, Peradilan Bebas Negara Hukum, Erlangga, 1980, hlm. 258)
“Dalam Ilmu Hukum yang diperkembangkan oleh Sarjana Hukum seperti misalnya Prof. Meyers, umumnya berkesimpulan bahwa Pasal 1365 BW tidak dapat diterapkan terhadap hakim yang salah dalam melaksanakan tugas peradilannya,” jelas Oemar Seno Adji dalam bukunya KUHAP Sekarang. Selanjutnya dikatakan bahwa Malaysia, Filipina, Pakistan, Amerika Serikat dengan sistem hukum yang berbeda, akan tetapi memiliki identitas konstitusionalnya sebagai peradilan yang bebas, termasuk hakim bebas dari gugatan perdata, biasanya disertai syarat bahwa apa yang dilaksanakan hakim dengan itikad baik. Kecuali Belgia dan Perancis terdapat tambahan “Kecuali apabila hakim menerima suap atau melakukan penolakan hukum”.
Di Belanda, sesuai putusan MA tahun 1971, yaitu putusan benchmark dalam kasus Mrs X melawan pemerintah Belanda, Prof. A.W. (Ton) Joengbloed dalam makalahnya “Thinking of abusive judicial decisions”, menyetujui putusan tersebut, negara pada prinsipnya tidak dapat dimintai tanggung jawab hukum atas “putusan yang tidak berdasarkan hukum”, kecuali jika hakim dalam mempersiapkan kasus tersebut tidak mengindahkan prinsip hukum yang fundamental, dan dapat dikatakan bahwa tidak ada “perlakuan yang jujur dan imparsial terhadap kasus tersebut”. Kemudian dikatakannya hanya pelanggaran terhadap prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ECHR yang dapat dikabulkan gugatan ganti ruginya, dan ketika pelanggaran tersebut diakui, kita pada dasarnya berbicara mengenai “tanggungjawab hukum Negara yang ketat/strict liability”.
Sebagai perbandingan, dalam sistem model Inggris/Amerika Serikat yang menganut tiada tanggung jawab hukum negara kecuali pada kasus-kasus yang ditentukan secara jelas, kata Pompe, Imunitas dipandang sebagai suatu elemen penting agar hakim dapat mengambil putusan kontroversial tanpa rasa takut, termasuk rasa takut terhadap gugatan hukum. Pompe mengutip pernyataan Lord Denning yang mengatakan dalam kasus Sirros v. Moore (1974) 3WLR 458 C.A: “He should not have to turn the pages of his book with trembling fingers, asking himself: ‘If I do this, shall I be liable in damages?”. Di Inggris, secara spesifik memberikan kekebalan hakim dalam malaksanakan tugas yudisialnya yang terkait independensi dan imparsialitas, sedangkan tindakan lain misalkan terkait fungsi administratif tiada kekebalan.
Sedangkan model Eropa Kontinental, yang lebih menekankan tanggung jawab negara atas kesalahan organnya, dijelaskan Sebastiaan Pompe, di dalam hukum Jerman bahwa,“.. hakim secara eksplisit dikecualikan dari ketentuan Konstitusi soal tanggungjawab hukum negara atas organ-organnya (Pasal 34 Konstitusi, kalimat kedua), tetapi hanya menyangkut “tindakan yudisial”. Juga, dua kategori dari tindakan yudisial secara spesifik dikecualikan: mengingkari keadilan (denials of justice) dan penundaan yang tidak layak (improper delays) juga berkontribusi terhadap kelemahan yang ada masih bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.”
Yang menarik, di Belgia terdapat perkembangan padangan tradisional, di mana Mahkamah Agung Belgia (Cour de Cassation) mendefinisikan ulang tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial dalam kasus Kepailitan ANCA yang terkenal (RW1992-1993, 396). MA Belgia menyatakan negara bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian yang ditimbulkan oleh kekeliruan peradilan dalam perkara perdata, ketika hakim bertindak, atau dapat secara meyakinkan diasumsikan untuk bertindak, di dalam batas-batas kewenangannya.
Dari pertimbangan MA tersebut, argumennya negara merupakan subyek hukum seperti halnya pihak swasta. Tidak satu pun hukum di negara tersebut mengecualikan pengadilan dari kewajiban untuk bertindak secara hati-hati, atau dari kewajiban membayar ganti rugi jika kehati-hatian tersebut dilanggar. Mengenai anggapan pelanggaran independensi pengadilan, MA berpendapat hal tersebut terlalu berlebihan. Sedangkan anggapan pelanggaran atas pemisahan kekuasaan, menurut MA Belgia, lembaga peradilan sendirilah yang menentukan ada tidaknya tanggungjawab hukum dalam kasus ini (dan bukan kekuasaan negara yang lain), dan juga bahwa di sini tanggungjawab hukum tidak dilekatkan pada kekuasaan negara tertentu, melainkan pada negara sebagai kesatuan entitas hukum dan argument lainnya.
“Persoalan tanggung jawab hukum atas tindakan yudisial relevan di Indonesia untuk berbagai alasan,” kata Pompe dikaitkan hukum Indonesia. Alasannya menurut Pompe, karena selain meningkatkan manfaat untuk memperkuat akuntabilitas peradilan, juga orang yang dirugikan menghendaki hakim yang berperilaku buruk perlu diberikan sanksi sebagaimana sesuai alasan lahirnya Komisi Yudisial. Selain itu, kasus tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial sebenarnya turut membentuk proses peradilan di Indonesia.
Namun, Pompe mengingatkan, “Tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial adalah senjata yang berbahaya untuk digunakan. Jika digunakan secara sembrono, senjata ini dapat melukai dua sisi, dan ketimbang menjadi alat bagi akuntabilitas peradilan, dia bisa jadi senjata untuk mengikis independensi peradilan. Namun potensi kebaikannya juga besar, baik bagi masyarakat maupun bagi lembaga peradilan sendiri. Lembaga peradilan Indonesia menghadapi kondisi di mana kemampuannya untuk memulihkan kredibilitas dan efektivitasnya hanya dengan mengandalkan sumber daya internal diragukan.”
Diskusi mengenai judicial liability memang harus mempertimbangkan segala sisi. Masih kata Pompe, “Tanggungjawab hukum atas tindakan yudisial yang dirancang secara hati-hati akan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses reformasi, dan menghasilkan daya dorong baru yang signifikan bagi proses reformasi kelembagaan.” Memang, jangan sampai kekhawatiran upaya gugatan perdata hanya menjadi senjata pihak yang telah menggunakan segala upaya hukum yang tersedia, akan tetapi tetap kalah, dan hanya upaya ini dimanfaatkan untuk ketidakpusan, serta putusan yang final menjadi sasaran sebuah gugatan baru oleh pihak yang dikalahkan untuk mementahkan kembali.
Di Indonesia, sedari awal sudah diantisipasi Mahkamah Agung (MA). Larangan menggugat perdata hakim diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 1976, tanggal 16 Desember 1976, perihal: Gugatan terhadap Pengadilan dan Hakim. Pertimbangan hal ini mengaitkan dengan Kekuasaan Kehakiman yang bebas, yang dalam negara kita memperoleh jaminan konstitusional dan perundang-undangan. Selain itu, praktek segala sistem hukum dan kajian ilmu hukum menunjukkan hakim dibebaskan dari tanggung jawab tersebut.
, “… Mahkamah Agung minta agar supaya Pengadilan-Pengadilan Tinggi dan pengadilan-pengadilan Negeri dalam menghadapi gugatan terhadap pengadilan-pengadilan ataupun terhadap Hakim di dalam pelaksanaan tugas peradilannya dapat mengindahkan hal-hal tersebut di atas dan menolak permohonan tersebut,” bunyi Surat Edaran yang isinya sangat padat dan ilmiah tersebut.
Artinya, apa yang tertulis di SEMA yang ditandatangani Ketua MA Oemar Seno Adji selaras dengan apa yang disampaikan dalam konferensi Ketua-Ketua MA se-Asia Pasifik ke-7 itu.
Selain itu, terkait apakah hakim dapat dimohonkan praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP, MA pernah membuat Surat Edaran Nomor: 14 Tahun 1983, perihal: Hakim tidak dapat dipraperadilkan, yang isinya menyatakan seorang Hakim tidak dapat diajukan ke sidang praperadilan berdasarkan Pasal 77 KUHAP. Alasannya adalah, karena tanggung jawab yuridis atas penahanan itu tetap ada pada masing-masing instansi yang melakukan penahanan (pertama) itu, dan apabila yang melakukan penahanan (pertama) itu adalah Hakim sendiri, maka penahanan itu adalah dalam rangka pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri di mana Pasal 83 ayat (1) huruf d berlaku terhadapnya. “Oleh karena itu apabila ada Pengadilan Negeri di bawah pimpinan Saudara ada permintaan pemeriksaan praperadilan terhadap seorang Hakim atas dasar Pasal 77 KUHAP, maka permintaan tersebut harus Saudara tolak, penolakan mana dapat Saudara lakukan dengan surat biasa di luar sidang,” tegas surat yang ditandatangani Ketua MA Mudjono tersebut.
Kasus kongkrit sebenarnya pernah terjadi di Indonesia, yakni kasus Sengkon (bin Yakin) dan Karta (bin Salam). Di dunia hukum kasus ini dianggap sebuah kesesatan peradilan. Mereka diputus bersalah melakukan pembunuhan dihukum masing-masing 12 dan 7 tahun penjara. Namun, ternyata kemudian terbukti Gunel dkk dan Elly dkk, melakukan pembunuhan atas Suleiman dan istri seperti yang dituduhkan atas Sengkon-Karta. Akhirnya melalui PK (herziening), mereka diputus tidak terbukti bersalah. Putusan Pengadilan Tinggi dibatalkan MA pada 31 Januari 1981. (Selengkapnya isi putusan PN, PT, dan MA dapat dilihat dalam Oemar Seno Adji, Herziening- Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik, 1984, hlm. 109-162)
Namun, Sengkon-Karta sempat meringkuk 6 tahun dalam tahanan dan penjara, padahal mereka tidak bersalah. Mereka mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang dikenal dengan onrechtmatige overheidsdaad. Akhirnya, PN Jakarta Pusat pada 14 Juli 1982 menolak gugatan Sengkon-Karta. Alasannya antara lain, ”menimbang bahwa para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya yang pokok, demikian karena berdasarkan pertimbangan di atas ternayata pasal 1365 KUH-Perdata tidak dapat diterapkan terhadap kesalahan hakim dalam menjalankan tugas peradilannya. Maka gugatan para penggugat haruslah ditolak, sedangkan tinjauan terhadap dalil para penggugat dan dalil sangkalan para tergugat tidak diperlukan lagi.”
Putusan Sengkon-Karta jelas-jelas bahwa sebuah putusan oleh hakim yang salah dan sembrono atau kurang hati-hati bisa membawa kerugian yang nyata. Atas putusan ini, Oemar Seno Adji dalam KUHAP Sekarang (1985) didasarkan perkembangan kasus dan pandangan hakim di luar negeri, ia menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sewaktu menolak gugatan, patut mencantumkan asas, bahwa hakim tidak dapat digugat secara perdata dalam pelaksanaan tugas yudisialnya, dengan syarat bahwa kesalahan dilakukan dengan itikad baik tanpa mempersoalkan salah-tidaknya putusan.
Memang perlu diskusi mendalam dan membandingkan pengalaman negara lain mengenai judicial liability yang tidak diatur dalam konstitusi dan perundang-undangan kita. Artinya gagasan yang tujuannya baik jika digunakan secara sembarangan belum tentu membawa kebaikan dan manfaat bagi semuanya. Perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme yang terbaik korban yang dirugikan atas putusan yang salah tetap memperoleh hak-hak yang seharusnya diterima dan sekaligus bagaimana independensi hakim baik personal dan institusional tidak terusik. Sebab jika saja hakim dapat digugat secara perdata di Indonesia, penulis meyakini bahwa hampir dalam setiap perkara nantinya hakim akan digugat secara perdata, seperti ketika upaya banding dikalahkan, hampir pihak yang dikalahkan selalu mengajukan kasasi meskipun tiada alasan kasasi sama sekali.
Selain soal judicial liability, sejatinya banyak pertanyaan hukum di Indonesia yang belum selesai. Misalkan saja soal sampai batas mana seorang pembela (pengacara) dianggap menghina seseorang jika itu dikemukakan di persidangan seperti yang terjadi dalam kasus Yap Thiam Hien. Tidak hanya itu, bagaimana menjaga wibawa peradilan? Dalam batas mana seseorang dianggap melakukan contempt of court? Semua pertanyaan ini terkait imunitas atau kekebalan profesi hukum ketika menjalankan tugasnya. Apakah bersifat mutlaq atau terdapat pembatasan-pembatasan.
Pendidikan Hukum Klinik yang Ideal

Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Judul Buku: Pendidikan Hukum Klinik, Tinjauan Umum
Judul Asli : Legal Capacity Development Documents Clinical Legal Education: General Overview
Penulis : Open Society Justice Initiative
Penerjemah/Penerbit : The Indonesian Legal Resource Center (ILRC)
Tahun Terbit : Juli 2009
Jumlah Halaman : X + 20 halaman
Pendidikan Hukum Klinik (Clinical Legal Education) dimulai di Amerika Serikat sejak 1960-an. Komponen praktik hukum merupakan kewajiban di dalam kurikulum pendidikan hukum Amerika Serikat. Walau demikian muncul pemikiran atas kebutuhan tambahan pengabdian kepada masyarakat. Dosen-dosen hukum mulai mengembangkan a body of scholarship, sebuah lembaga di dalam kampus untuk mengembangkan kepedulian terhadap keadilan sosial.
Di Indonesia, Pendidikan Hukum Klinik kemudian dikenal sejak tahun 1970-an akan tetapi lebih diarahkan pada kontribusi pendidikan hukum bagi masyarakat yaitu dengan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kampus. Menurut Uli Parulian Sihombing, direktur eksekutif ILRC dalam pengantar buku, pada masa itu Pendidikan Hukum Klinik memang lebih menekankan kepada penguatan dan pembentukan LBH kampus, dan belum mampu menghubungkannya dengan kurikulum dan metode pengajaran. Kiranya inilah maksud penerbitan buku yang merupakan terjemahan makalah “Legal Capacity Development Documents Clinical Legal Education: General Overview” ditulis Open Society Justice Initiative sebagai bahan reformasi pendidikan hukum yang berbasis keadilan sosial.
Pendidikan Hukum Klinik dapat didefinisikan sebagai sebuah proses pembelajaran dengan maksud menyediakan mahasiswa hukum dengan pengetahuan praktis (practical knowledge), keahlian (skills), nilai-nilai (values) dalam rangka mewujudkan pelayanan hukum dan keadilan sosial, yang dilaksanakan atas dasar metode pengajaran secara interaktif dan reflektif. (halaman 2).
Dari bentuknya, Pendidikan Hukum Klinik terdiri dari tiga komponen, yaitu perencanaan (mempersiapkan dan merencanakan untuk memperoleh pengalaman yang dibutuhkan), praktik (menguji kemampuan kepengacaraan, seperti wawancara, pemberian nasehat, mewakili klien di pengadilan, dll), dan refleksi (melakukan refleksi dan evaluasi kemampuan). Karenanya, elemen kunci implementasi pendidikan tersebut adalah pembentukan legal clinic (LBH kampus).
Berdasarkan lokasi praktiknya, legal clinic ada yang dilakukan di fakultas hukum (in-house clinic) dan di luar fakultas hukum (out-house clinic). Program in-house clinic bisa dilakukan dengan cara: Externship, yaitu mahasiswa bekerja di sebuah kantor hukum atau kantor pemerintahan di bawah supervisi dari pengacara praktik atau pejabat pemerintahan; Community Clinic, yaitu tempat mahasiswa bekerja secara langsung di masyarakat (komunitas); Mobile Clinic, yaitu mahasiswa mengunjungi komunitas untuk memberikan pendapat hukum dan/atau memberitahukan komunitas atas hak-haknya, atau memberikan nasehat jenis tertentu permasalahan hukum dan cara penyelesaiannya.
Program in-house clinic dapat dilakukan dengan cara: “life client”/”real client” clinic, yaitu mahasiswa menyediakan pelayanan hukum secara langsung kepada klien. Simulation Clinic, yaitu mahasiswa mensimulasikan kehidupan nyata atas dasar role-playing dengan tujuan untuk melatih kemampuan kepengacaraan mahasiswa, umumnya dengan kasus-kasus nyata.
Paling tidak terdapat enam tujuan yang menjadi keuntungan diterapkannya Pendidikan Hukum Klinik, yaitu: Pertama, program Legal Clinic ditujukan untuk menyediakan kesempatan pendidikan yang terstruktur untuk mahasiswa, untuk menambah pengalaman mahasiswa dalam praktik kepengacaraan yang nyata atau melalui simulasi mewakili klien, dan juga untuk memperoleh pengetahuan, keahlian, dan nilai-nilai dari pengalaman itu; Kedua, Legal Clinic dimaksudkan untuk menambah dukungan untuk bantuan hukum terhadap masyarakat marjinal; Ketiga, Legal Clinic ditujukan untuk menanamkan semangat pelayanan publik dan keadilan sosial, dan untuk membangun dasar pengembangan tanggung jawab profesi hukum; Keempat, dosen supervisor di Legal Clinic memberikan kontribusi untuk pengembangan scholarship mengenai keahlian dan teori-teori hukum praktis yang menghubungkan dunia akdemik dengan organisasi kepengacaraan secara lebih dekat; Kelima, penggunaan metode pengajaran secara interaktif dan reflektif yang menggerakkan mahasiswa untuk melakukan aktivitas-aktivitas tersebut di atas yang tidak diperoleh di bangku kuliah; Keenam, Legal Clinic ditujukan untuk memperkuat civil society, dengan merawat tanggung jawab profesional pengacara melalui penekanan kebutuhan bantuan hukum untuk melindungi masyarakat marjinal. (halaman 7 dan halaman 8).
Terlepas dari keuntungan yang dapat diperoleh, berdasarkan pengalaman, pengembangan legal clinic ternyata mendapatkan tantangan juga. Tantangan utama adalah menata keseimbangan antara tujuan pendidikan dan pelayanan. Terdapat resiko jika menempatkan mahasiswa dalam memenangkan sejumlah kasus yang ditanganinya tanpa adanya pengawasan ataupun supervisi dari dosen karena penanganan kasus secara berlebihan tidak dapat menjadi pembelajaran penting bagaimana mempraktikkan hukum. Dengan demikian legal clinic harus dilihat sebagai bagian dari seluruh strategi acces to justice, tetapi bukan komponen utamanya.
Tantangan lainnya adalah resistensi dari profesi hukum dan fakultas hukum, pegembangan bahan-bahan pengajaran, masalah keuangan, dan pengembangan sumber daya manusia. Di sinilah betapa penting buku ini, selain menjelaskan dasar kepentingan Pendidikan Hukum Klinik, juga menerangkan permasalahan-permasalahan utama pengembangannya dengan solusi berdasarkan pengalaman yang ada di berbagai negara.
Program Pendidikan Hukum Klinik memang merupakan alat untuk mereformasi sistem pendidikan hukum dengan tujuan utama untuk memperbaiki kualitas profesi hukum di masa depan, dukungan dan pembentukan probono dan pengacara yang perduli dengan permasalahan sosial di masyarakat. Dengan demikian, penerapan Pendidikan Hukum Klinik menjadi kesempatan juga untuk menguji sistem pendidikan hukum di suatu negara.
Informasi dalam Satu Laman
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Merupakan hal rutin setiap akhir tahun kegiatan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kerap dilakukan instansi pemerintah. Puluhan ribu peserta mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian tes yang ditetapkan. Bagaimana mereka mengetahui informasi tersebut? Umumnya mereka pencari kerja tersebut mendapatkan informasi dari laman-laman institusi pemerintah, papan pengumuman, ataupun iklan media.
Beragam laman-laman atau blog-blog independen maupun komersil pun mencoba “membantu” dengan mencantumkan pengumuman serupa. Milis-milis pun bertebaran menginformasikan lowongan kerja. Hal tersebut tentunya membuat sibuk pencari kerja mencari kanal-kanal informasi yang tersebar tersebut dan belum tentu benar (fake).
Satu Laman Informasi kerja PNS
Di Australia, informasi seluruh lowongan kerja institusi pemerintahan hanya perlu dilihat pada sebuah laman, yaitu http://www.apsjobs.gov.au. Laman tersebut disusun oleh Australian Public Service (APS) Commision, sebuah komisi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan pekerja sektor publik (PNS) Australia.
Laman yang disebut APSjobs tersebut tak hanya menyediakan informasi lowongan, tetapi juga layaknya laman komersil pencari kerja, menyediakan fitur pencari kerja (job search) yang menggunakan pencarian: departemen/institusi, klasifikasi, kategori pekerjaan, dan wilayah disertai keinginan gaji pencari kerja. Terdapat juga fitur Email Me Jobs yang akan secara rutin mengirimkan apabila kriteria pekerjaan yang diinginkan ditemukan. Kiriman email itu akan secara terus menerus eksis sampai peminta menyatakan tidak menginginkannya.
Satu Laman Pencari Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Pengadilan
Senada dengan itu, pemerintah Australia juga berinisiatif mengembangkan akses untuk keadilan (acces to justice) berupa informasi hukum dalam satu laman. Terlibat dalam pendanaan dan bantuan teknis lainnya, pemerintah Australia menekankan penggunaan http://www.austlii.org. Laman tersebut merupakan kerjasama gabungan Fakultas Hukum University of Technology Sydney dan Fakultas Hukum University of New South Wales.
The Australasian Legal Information Institute (AustLII) adalah laman penyedia materi dan informasi hukum secara gratis paling terkenal di Australia yang setiap harinya mencapai 900.000 pengunjung. AustLII menyediakan informasi hukum publik (public legal information) yang bersifat primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta yang bersifat sekunder seperti jurnal dan kajian-kajian hukum.
Sebagai contoh, Mahkamah Agung Australia (High Court of Australia)mempublikasikan resmi putusan (sejak 1903 sampai sekarang) di laman tersebut. Selain itu disediakan pula Special Leave Dispositions (sejak 2008), transkrip persidangan (sejak 1994) and High Court Bulletins (sejak 1996). Demikian juga dengan pengadilan atau tribunal lainnya, juga menyediakan informasi lengkap di laman tersebut. Tak mau kalah, produk legislasi yang menjadi informasi publik juga mendapat tempat yang layak dan tepat.
Program semacam itu ternyata telah dimulai diberbagai tempat. Paling tidak, ada Hong Kong Legal Information Institute (http://www.hklii.org), British and Irish Legal Information Institute (http://www.bailii.org), Canadian Legal Information Institute (http://www.canlii.org), New Zealand Legal Information Institut (http://www.nzlii.org), Pacific Islands Legal Information Institute (http://www.paclii.org), Southern African Legal Information Institute (http://www.saflii.org), dan Commonwealth Legal Information Institute (http://www.commonlii.org).
Khusus untuk asia telah ada Asian Legal Information Institute (http://www.asianlii.org) dikelola AustLII yang memuat data hukum gratis (free access legal resources) dari 28 negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Penulis yang mengikuti First AsianLII Conference 2009 – bertema 'Building capacity for free access to law in Asia', di Sydney pada 23-25 Februari 2009 menemukan alasan salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) adalah bebasnya akses bagi instrumen-instrumen hukum (free acces to law). Apalagi bagi pengadilan yang memang tidak boleh menyediakan nasehat hukum (legal advice), maka pengadilan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi hukum yang dapat membantu pencari keadilan menjalani proses pengadilan tersebut. Dengan demikian, publikasi melalui internet mampu memberikan informasi yang tepat dan objektif untuk menghindari tindakan koruptif administratur pengadilan.
Laman yang Tepat
Penggunaan laman dapat menciptakan kemudahan penyebaran informasi. Akan tetapi, diperlukan pula kerjasama dalam penyebaran informasi tersebut. Agar pengguna informasi dapat menemukan apa yang diinginkan dengan tepat dan segera, laman yang dikelola untuk kepentingan publik harus dapat menemukan cara yang efektif dan efisien. Hal tersebut penting untuk mengurangi terjadinya kelimpahan informasi (information overload) yang menyebabkan pengguna malah kesulitan menyaring dan menemukan data yang berguna di internet.
Dukungan terhadap pengembangan laman menyerupai kedua laman Australia di atas sangatlah penting mengingat semakin banyaknya pegguna laman di Indonesia. Tentunya, pemerintah sebagai penyedia informasi publik yang paling memiliki sumber daya diharapkan mampu mengadaptasi dengan segera.
Laman untuk kepentingan publik tidak hanya harus indah, tetapi juga harus tepat guna dan gampang diakses. Tak hanya berbicara kapasitas bandwith, tetapi tampilan yang nyaman agar dapat dinikmati masyarakat umum, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan tertentu seperti buta warna.
Laman Federal Court of Australia (http://www.fedcourt.gov.au), mempertimbangkan seluruh aspek tersebut. Termasuk mempertimbangkan standar world wide web consortium (W3C), sebuah komunitas internasional yang mengembangkan standar untuk perkembangan laman bagi publik. Bila ingin memahaminya silahkan klik http://www.w3.org. Satu laman untuk belajar laman yang baik.
Merupakan hal rutin setiap akhir tahun kegiatan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) kerap dilakukan instansi pemerintah. Puluhan ribu peserta mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian tes yang ditetapkan. Bagaimana mereka mengetahui informasi tersebut? Umumnya mereka pencari kerja tersebut mendapatkan informasi dari laman-laman institusi pemerintah, papan pengumuman, ataupun iklan media.
Beragam laman-laman atau blog-blog independen maupun komersil pun mencoba “membantu” dengan mencantumkan pengumuman serupa. Milis-milis pun bertebaran menginformasikan lowongan kerja. Hal tersebut tentunya membuat sibuk pencari kerja mencari kanal-kanal informasi yang tersebar tersebut dan belum tentu benar (fake).
Satu Laman Informasi kerja PNS
Di Australia, informasi seluruh lowongan kerja institusi pemerintahan hanya perlu dilihat pada sebuah laman, yaitu http://www.apsjobs.gov.au. Laman tersebut disusun oleh Australian Public Service (APS) Commision, sebuah komisi yang bertanggung jawab terhadap pengembangan pekerja sektor publik (PNS) Australia.
Laman yang disebut APSjobs tersebut tak hanya menyediakan informasi lowongan, tetapi juga layaknya laman komersil pencari kerja, menyediakan fitur pencari kerja (job search) yang menggunakan pencarian: departemen/institusi, klasifikasi, kategori pekerjaan, dan wilayah disertai keinginan gaji pencari kerja. Terdapat juga fitur Email Me Jobs yang akan secara rutin mengirimkan apabila kriteria pekerjaan yang diinginkan ditemukan. Kiriman email itu akan secara terus menerus eksis sampai peminta menyatakan tidak menginginkannya.
Satu Laman Pencari Peraturan Perundang-undangan dan Informasi Pengadilan
Senada dengan itu, pemerintah Australia juga berinisiatif mengembangkan akses untuk keadilan (acces to justice) berupa informasi hukum dalam satu laman. Terlibat dalam pendanaan dan bantuan teknis lainnya, pemerintah Australia menekankan penggunaan http://www.austlii.org. Laman tersebut merupakan kerjasama gabungan Fakultas Hukum University of Technology Sydney dan Fakultas Hukum University of New South Wales.
The Australasian Legal Information Institute (AustLII) adalah laman penyedia materi dan informasi hukum secara gratis paling terkenal di Australia yang setiap harinya mencapai 900.000 pengunjung. AustLII menyediakan informasi hukum publik (public legal information) yang bersifat primer seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta yang bersifat sekunder seperti jurnal dan kajian-kajian hukum.
Sebagai contoh, Mahkamah Agung Australia (High Court of Australia)mempublikasikan resmi putusan (sejak 1903 sampai sekarang) di laman tersebut. Selain itu disediakan pula Special Leave Dispositions (sejak 2008), transkrip persidangan (sejak 1994) and High Court Bulletins (sejak 1996). Demikian juga dengan pengadilan atau tribunal lainnya, juga menyediakan informasi lengkap di laman tersebut. Tak mau kalah, produk legislasi yang menjadi informasi publik juga mendapat tempat yang layak dan tepat.
Program semacam itu ternyata telah dimulai diberbagai tempat. Paling tidak, ada Hong Kong Legal Information Institute (http://www.hklii.org), British and Irish Legal Information Institute (http://www.bailii.org), Canadian Legal Information Institute (http://www.canlii.org), New Zealand Legal Information Institut (http://www.nzlii.org), Pacific Islands Legal Information Institute (http://www.paclii.org), Southern African Legal Information Institute (http://www.saflii.org), dan Commonwealth Legal Information Institute (http://www.commonlii.org).
Khusus untuk asia telah ada Asian Legal Information Institute (http://www.asianlii.org) dikelola AustLII yang memuat data hukum gratis (free access legal resources) dari 28 negara-negara Asia, termasuk Indonesia. Penulis yang mengikuti First AsianLII Conference 2009 – bertema 'Building capacity for free access to law in Asia', di Sydney pada 23-25 Februari 2009 menemukan alasan salah satu upaya untuk memperluas akses masyarakat untuk memperoleh keadilan (access to justice) adalah bebasnya akses bagi instrumen-instrumen hukum (free acces to law). Apalagi bagi pengadilan yang memang tidak boleh menyediakan nasehat hukum (legal advice), maka pengadilan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi hukum yang dapat membantu pencari keadilan menjalani proses pengadilan tersebut. Dengan demikian, publikasi melalui internet mampu memberikan informasi yang tepat dan objektif untuk menghindari tindakan koruptif administratur pengadilan.
Laman yang Tepat
Penggunaan laman dapat menciptakan kemudahan penyebaran informasi. Akan tetapi, diperlukan pula kerjasama dalam penyebaran informasi tersebut. Agar pengguna informasi dapat menemukan apa yang diinginkan dengan tepat dan segera, laman yang dikelola untuk kepentingan publik harus dapat menemukan cara yang efektif dan efisien. Hal tersebut penting untuk mengurangi terjadinya kelimpahan informasi (information overload) yang menyebabkan pengguna malah kesulitan menyaring dan menemukan data yang berguna di internet.
Dukungan terhadap pengembangan laman menyerupai kedua laman Australia di atas sangatlah penting mengingat semakin banyaknya pegguna laman di Indonesia. Tentunya, pemerintah sebagai penyedia informasi publik yang paling memiliki sumber daya diharapkan mampu mengadaptasi dengan segera.
Laman untuk kepentingan publik tidak hanya harus indah, tetapi juga harus tepat guna dan gampang diakses. Tak hanya berbicara kapasitas bandwith, tetapi tampilan yang nyaman agar dapat dinikmati masyarakat umum, khususnya bagi yang mempunyai keterbatasan tertentu seperti buta warna.
Laman Federal Court of Australia (http://www.fedcourt.gov.au), mempertimbangkan seluruh aspek tersebut. Termasuk mempertimbangkan standar world wide web consortium (W3C), sebuah komunitas internasional yang mengembangkan standar untuk perkembangan laman bagi publik. Bila ingin memahaminya silahkan klik http://www.w3.org. Satu laman untuk belajar laman yang baik.
PENYEMPURNAAN KONSTITUSI INDONESIA
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Judul Buku: UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang
Penulis : Ni’matul Huda, S.H., M.H.
Penerbit : Rajawali Pers
Tahun Terbit : 2008
Jumlah Halaman : xiii + 328 halaman
Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar, tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan.
Prosedur perubahan konstitusi, berdasarkan teori ketatanegaraan dan praktek-praktek di dunia dapat dilakukan dengan cara: melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya penetapan kuorum yang hadir dan jumlah minimum anggota legislatif yang menerimanya; melalui rakyat dengan referendum atau plebisit; melalui musyarawarah khusus (special convention); atau melalui persetujuan negara-negara bagian bagi negara federal (suara mayoritas dari seluruh unit negara pada negara federal).
UUD 1945 setelah perubahan menggunakan cara pertama. Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
Bagaimana dengan konstitusi Indonesia sebelumnya? Konstitusi RIS (UUD 1949) yang memegang prinsip federalisme mensyaratkan perubahan 2/3 kehadiran anggota DPR/senat dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir (Pasal 190). Akan tetapi, muncul “kegiatan politik” yang anti negara federal dan ingin kembali ke negara kesatuan, sehingga dihadirkan UUDS 1950. Konstitusi RIS hanya sempat berlaku di Indonesia dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Menurut ketentuan pasal 140 UUD 1950, wewenang untuk mengubah UUD diberikan kepada suatu badan bernama Majelis Perubahan UUD yang terdiri dari anggota-anggota DPRS dan anggota-anggota KNIP yang tidak menjadi anggota DPRS. Dibutuhkan lebih dari setengah dari jumlah anggota sidang hadir dan disetujui jumlah suara terbanyak. Akan tetapi, dalam setiap pengambilan keputusannya, Konstituante tidak pernah mencapai kuorum, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan kemudian mensyaratkan pengubahan UUD dengan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Persyaratan tersebut kemudian ditambah dengan persyaratan referendum berdasarkan Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 yang isi Pasal 2-nya berbunyi, “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.”
Akibat tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998, dilakukanlah Perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 oleh MPR dengan hanya menggunakan persyaratan kuorum semata.
UUD 1945 Konstitusi yang Tidak Terlalu Kaku
Bila melihat seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka semuanya bersifat kaku dan dengan syarat-syarat khusus. Mengapa konstitusi dapat bersifat kaku dan bersyarat khusus? Hal tersebut diperlukan agar suatu perubahan konstitusi haruslah benar-benar mendapat dukungan yang meyakinkan dari rakyat dan dengan pertimbangan yang cukup dan sadar.
Lebih fleksibelnya prosedur pengubahan UUD 1945 setelah perubahan memang secara sadar ditentukan oleh Perumus Perubahan UUD 1945. Apabila pengubahan UUD dipersulit, maka sulit pula penyesuaian perkembangan negara terhadap dinamika global dan permasalahan ketatanegaraan yang mungkin timbul di masa depan. Karenanya, harus dibuka pula peluang bagi kemungkinan untuk melakukan perubahan, agar konstitusi dapat terus hidup mengikuti perkembangan jaman. Tetapi bila terlalu mudah dilakukan perubahan UUD, maka akan timbul ketidakstabilan dalam pemerintahan dan UUD tersebut dianggap enteng dan kurang berwibawa, sehingga para Perumus Perubahan UUD 1945 mengambil jalan tengah dengan menambah fleksibilitas prosedur pengubahan dari konstitusi sebelumnya, tetapi tetap bersifat kaku.
Dengan demikian, melalui pengaturan dalam konstitusi tersebut, pergolakan dan pertentangan dalam niatan mengubah UUD menjadi wajar adanya, demi kebutuhan untuk membangun negara konstitusional (constitutional state) yang kokoh dan penjaminan sustainable democracy. Siapa saja yang berusaha untuk meloloskan Amendemen Kelima UUD 1945, tentunya harus mempersiapkan dukungan data dan konsep akademis yang menyeluruh. Selain itu, dengan tidak melupakan pemasyarakatan ide secara luas dan mengundang partisipasi publik yang terbuka, karena memang masyarakatlah yang harus menjadi pendorong utama penyempurnaan UUD 1945.
Rekomendasi Amendemen Kelima
Buku yang ditulis Ni’matul Huda, akademisi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini nyata ingin mendorong penyempurnaan UUD 1945. Paling tidak ada tiga gagasan utama amendemen ulang. Pertama, gagasan amendemen ulang kelembagaan MPR. Kedua, gagasan amendemen ulang kelembagaan kekuasaan kehakiman, dan ketiga, relasi presiden DPR dan calon presiden perseorangan.
Menurut Ni’matul Huda, meskipun MPR dilengkapi dengan sejumlah kewenangan oleh UUD 1945 hasil perubahan, tetapi sifatnya insidentil semata, seperti kewenangan mengubah UUD, memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dengan demikian, menurut Huda, MPR yang merupakan joint session DPR dan DPR tidak perlu permanen dan bersifat ad hoc, tanpa perlu sekretariat dan pimpinan yang terpisah. Selain itu, Huda beranggapan agar kewenangan DPR perlu ditambah “kualitasnya” agar aspirasi daerah mendapat tempat yang lebih proporsional sehingga semangat otonomi daerah yang diamanatkan UUD 1945 dapat terwujud. (halaman 243).
Terkait dengan usulan amendemen kekuasaan kehakiman, Ni’matul Huda berpendapat agar seluruh hakim, baik hakim agung maupun hakim Konstitusi pengusulannya harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga MA maupun MK tidak perlu membentuk mejelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku hakim, yang anggotanya diambil dari lingkungan hakim itu sendiri. Menurut Huda, hakim seharusnya bertugas menyelenggarakan proses peradilan, sedangkan urusan administratif, misalnya pengawasan perilaku hakim, tidak perlu dikerjakan oleh sesama hakim. Keberadaan Dewan Kehormatan MA maupun Majelis Kehormatan MK bersifat ad hoc yang dapat dibentuk dan bertindak ketika mendapat rekomendasi dari KY. (halaman 275).
Penyempurnaan relasi antara presiden DPR, salah satunya dengan mengurangi peran DPR yang berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberi grasi. Menurut Huda, seharusnya MA sebagai lembaga tertinggi peradilan merupakan lembaga negara yang paling tepat memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim. (halaman 301). Huda juga merekomendasikan agar ada penyempurnaan pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945, agar ada keseragaman dalam pengaturan Pemilu baik untuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala daerah dan wakil kepala daerah masuk dalam satu rezim Pemilu dan dipilih langsung oleh rakyat. (halaman 310).
Berbagai rekomendasi yang ditampilkan Ni’matul Huda bukanlah hal yang baru dalam perdebatan para pakar ketatanegaraan, tetapi rekomendasi ini sangat berharga karena argumen dan pendapat yang melatari sangatlah kuat dan khas seorang akademisi yang sistematis dan terarah. Karenanya, buku ini patut menjadi rekomendasi bagi para akademisi dan politisi yang ingin memahami kondisi faktual dan aktual ketatanegaraan Indonesia.
Judul Buku: UUD 1945 dan Gagasan Amandemen Ulang
Penulis : Ni’matul Huda, S.H., M.H.
Penerbit : Rajawali Pers
Tahun Terbit : 2008
Jumlah Halaman : xiii + 328 halaman
Pendapat yang menyatakan bahwa kegagalan Amendemen Kelima UUD 1945 pada tahun 2008 disebabkan oleh adanya beratnya persyaratan Pasal 37 UUD 1945 mungkin benar, tetapi hal tersebut bisa dikatakan normal dan tidak membahayakan.
Prosedur perubahan konstitusi, berdasarkan teori ketatanegaraan dan praktek-praktek di dunia dapat dilakukan dengan cara: melalui sidang badan legislatif dengan ditambah beberapa syarat, misalnya penetapan kuorum yang hadir dan jumlah minimum anggota legislatif yang menerimanya; melalui rakyat dengan referendum atau plebisit; melalui musyarawarah khusus (special convention); atau melalui persetujuan negara-negara bagian bagi negara federal (suara mayoritas dari seluruh unit negara pada negara federal).
UUD 1945 setelah perubahan menggunakan cara pertama. Pasal 37 UUD 1945 menyatakan bahwa usul perubahan pasal-pasal dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Untuk mengubah pasal-pasal UUD, Sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% + 1 anggota dari seluruh anggota MPR.
Bagaimana dengan konstitusi Indonesia sebelumnya? Konstitusi RIS (UUD 1949) yang memegang prinsip federalisme mensyaratkan perubahan 2/3 kehadiran anggota DPR/senat dan persetujuan 2/3 anggota yang hadir (Pasal 190). Akan tetapi, muncul “kegiatan politik” yang anti negara federal dan ingin kembali ke negara kesatuan, sehingga dihadirkan UUDS 1950. Konstitusi RIS hanya sempat berlaku di Indonesia dari 27 Desember 1949-17 Agustus 1950.
Menurut ketentuan pasal 140 UUD 1950, wewenang untuk mengubah UUD diberikan kepada suatu badan bernama Majelis Perubahan UUD yang terdiri dari anggota-anggota DPRS dan anggota-anggota KNIP yang tidak menjadi anggota DPRS. Dibutuhkan lebih dari setengah dari jumlah anggota sidang hadir dan disetujui jumlah suara terbanyak. Akan tetapi, dalam setiap pengambilan keputusannya, Konstituante tidak pernah mencapai kuorum, sehingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Pasal 37 UUD 1945 sebelum perubahan kemudian mensyaratkan pengubahan UUD dengan sekurang-kurangnya 2/3 anggota MPR harus hadir dan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota yang hadir. Persyaratan tersebut kemudian ditambah dengan persyaratan referendum berdasarkan Tap MPR Nomor IV/MPR/1983 yang isi Pasal 2-nya berbunyi, “Apabila MPR berkehendak untuk merubah UUD 1945, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui Referendum.”
Akibat tuntutan gerakan reformasi pada tahun 1998, dilakukanlah Perubahan UUD 1945 sejak tahun 1999 sampai dengan 2002 oleh MPR dengan hanya menggunakan persyaratan kuorum semata.
UUD 1945 Konstitusi yang Tidak Terlalu Kaku
Bila melihat seluruh konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, maka semuanya bersifat kaku dan dengan syarat-syarat khusus. Mengapa konstitusi dapat bersifat kaku dan bersyarat khusus? Hal tersebut diperlukan agar suatu perubahan konstitusi haruslah benar-benar mendapat dukungan yang meyakinkan dari rakyat dan dengan pertimbangan yang cukup dan sadar.
Lebih fleksibelnya prosedur pengubahan UUD 1945 setelah perubahan memang secara sadar ditentukan oleh Perumus Perubahan UUD 1945. Apabila pengubahan UUD dipersulit, maka sulit pula penyesuaian perkembangan negara terhadap dinamika global dan permasalahan ketatanegaraan yang mungkin timbul di masa depan. Karenanya, harus dibuka pula peluang bagi kemungkinan untuk melakukan perubahan, agar konstitusi dapat terus hidup mengikuti perkembangan jaman. Tetapi bila terlalu mudah dilakukan perubahan UUD, maka akan timbul ketidakstabilan dalam pemerintahan dan UUD tersebut dianggap enteng dan kurang berwibawa, sehingga para Perumus Perubahan UUD 1945 mengambil jalan tengah dengan menambah fleksibilitas prosedur pengubahan dari konstitusi sebelumnya, tetapi tetap bersifat kaku.
Dengan demikian, melalui pengaturan dalam konstitusi tersebut, pergolakan dan pertentangan dalam niatan mengubah UUD menjadi wajar adanya, demi kebutuhan untuk membangun negara konstitusional (constitutional state) yang kokoh dan penjaminan sustainable democracy. Siapa saja yang berusaha untuk meloloskan Amendemen Kelima UUD 1945, tentunya harus mempersiapkan dukungan data dan konsep akademis yang menyeluruh. Selain itu, dengan tidak melupakan pemasyarakatan ide secara luas dan mengundang partisipasi publik yang terbuka, karena memang masyarakatlah yang harus menjadi pendorong utama penyempurnaan UUD 1945.
Rekomendasi Amendemen Kelima
Buku yang ditulis Ni’matul Huda, akademisi Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini nyata ingin mendorong penyempurnaan UUD 1945. Paling tidak ada tiga gagasan utama amendemen ulang. Pertama, gagasan amendemen ulang kelembagaan MPR. Kedua, gagasan amendemen ulang kelembagaan kekuasaan kehakiman, dan ketiga, relasi presiden DPR dan calon presiden perseorangan.
Menurut Ni’matul Huda, meskipun MPR dilengkapi dengan sejumlah kewenangan oleh UUD 1945 hasil perubahan, tetapi sifatnya insidentil semata, seperti kewenangan mengubah UUD, memilih Wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, dan memilih Presiden dan Wakil Presiden jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya. Dengan demikian, menurut Huda, MPR yang merupakan joint session DPR dan DPR tidak perlu permanen dan bersifat ad hoc, tanpa perlu sekretariat dan pimpinan yang terpisah. Selain itu, Huda beranggapan agar kewenangan DPR perlu ditambah “kualitasnya” agar aspirasi daerah mendapat tempat yang lebih proporsional sehingga semangat otonomi daerah yang diamanatkan UUD 1945 dapat terwujud. (halaman 243).
Terkait dengan usulan amendemen kekuasaan kehakiman, Ni’matul Huda berpendapat agar seluruh hakim, baik hakim agung maupun hakim Konstitusi pengusulannya harus dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY), sehingga MA maupun MK tidak perlu membentuk mejelis kehormatan yang bertugas mengawasi perilaku hakim, yang anggotanya diambil dari lingkungan hakim itu sendiri. Menurut Huda, hakim seharusnya bertugas menyelenggarakan proses peradilan, sedangkan urusan administratif, misalnya pengawasan perilaku hakim, tidak perlu dikerjakan oleh sesama hakim. Keberadaan Dewan Kehormatan MA maupun Majelis Kehormatan MK bersifat ad hoc yang dapat dibentuk dan bertindak ketika mendapat rekomendasi dari KY. (halaman 275).
Penyempurnaan relasi antara presiden DPR, salah satunya dengan mengurangi peran DPR yang berwenang memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberi grasi. Menurut Huda, seharusnya MA sebagai lembaga tertinggi peradilan merupakan lembaga negara yang paling tepat memberikan pertimbangan kepada presiden mengenai hal itu, karena grasi menyangkut putusan hakim. (halaman 301). Huda juga merekomendasikan agar ada penyempurnaan pada Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22 E ayat (2) UUD 1945, agar ada keseragaman dalam pengaturan Pemilu baik untuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan Kepala daerah dan wakil kepala daerah masuk dalam satu rezim Pemilu dan dipilih langsung oleh rakyat. (halaman 310).
Berbagai rekomendasi yang ditampilkan Ni’matul Huda bukanlah hal yang baru dalam perdebatan para pakar ketatanegaraan, tetapi rekomendasi ini sangat berharga karena argumen dan pendapat yang melatari sangatlah kuat dan khas seorang akademisi yang sistematis dan terarah. Karenanya, buku ini patut menjadi rekomendasi bagi para akademisi dan politisi yang ingin memahami kondisi faktual dan aktual ketatanegaraan Indonesia.
Koalisi untuk Sistem Presidensial yang Efektif
Oleh Rafiuddin Munis Tamar
Hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April 2009 lalu telah menempatkan Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar sebagai partai papan atas yang bakal mendominasi perolehan kursi legislatif. Ketiga partai itu kini sedang berhitung kekuatan untuk menghadapi pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).
Partai-partai yang memperoleh suara signifikan dalam Pileg 2009 tampak sibuk mempersiapkan tokoh-tokohnya untuk diajukan sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Dalam Pilpres 2009 memang tidak sembarang tokoh dapat maju sebagai capres atau cawapres. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara dalam pileg.
Dengan presidential threshold yang cukup tinggi itu secara otomatis hanya partai-partai besar yang paling mungkin mengusung capres dan cawapres untuk dimajukan ke medan laga. Sedangkan partai-partai gurem dipastikan harus bermandi keringat membangun koalisi sebanyak-banyaknya jika ingin ambil bagian dalam kontestasi.
Dari tiga partai besar hasil Pileg 2009, PD merupakan partai yang paling siap dan percaya diri. Calon presiden PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pagi-pagi sudah mengumumkan diperlukannya kontrak tertulis bagi partai-partai yang berminat menjalin koalisi dengan PD. Bahkan SBY juga mengumumkan kualifikasi tertentu bagi cawapres yang akan berpasangan dengannya. Sementara PDIP yang sejak awal menjagokan Megawati Soekarnoputri sebagai capres masih sibuk menggalang koalisi dan mengumpulkan dukungan publik dengan mempersoalkan isu DPT. Adapun Golkar setelah terjebak dalam kebimbangan dan kebingungan cukup lama pada akhirnya bertekad pula untuk mendorong Jusuf Kalla (JK) sebagai capres.
Sejauh ini tiga capres tersebut belum menemukan pasangan cawapres yang pas. Bagi SBY yang diusung oleh partai pemenang pemilu tentu saja bukan hal yang sulit untuk menentukan pasangan cawapresnya. Namun bagi Mega dan JK hal itu bisa menjadi persoalan pelik. Kedua capres itu harus menemukan figur cawapres yang memiliki elektabilitas tinggi untuk menyaingi elektabilitas SBY. Keduanya didesak oleh waktu untuk segera menemukan sosok figur tersebut, dan itu tidak gampang. Apalagi bagi Golkar yang tampak masih tergagap menentukan mitra koalisi setelah pecah kongsi dengan PD. Kebingungan Golkar berujung pada kegagalan menegakkan poros baru dengan JK sebagai capres.
Poros Golkar terlambat dibangun. Persoalan inilah yang akan mengantarkan Golkar pada pilihan realistis, yaitu mengajukan cawapres untuk dipasangkan dengan capres dari poros PDIP, atau kembali bersama PD dengan meminta sejumlah jabatan menteri jika koalisi menang. Dengan demikian, hanya akan ada dua poros yang akan berhadapan, yakni poros PD dan PDIP.
Koalisi yang Kuat
Jika nanti hanya ada dua pasangan capres dan cawapres berarti Pilpres 2009 akan berlangsung cukup satu kali putaran. Peta kekuatan politik nasional pun akan menjadi lebih mudah disimplifikasi, yakni kekuatan pendukung pemerintah dan kekuatan oposisi. Peta kekuatan politik nasional yang terpolarisasi menjadi dua kutub ini memungkinkan bagi terselenggaranya demokrasi yang lebih sehat dan substantif. Harapan ini akan menjadi lebih mudah didekati jika dikaitkan dengan makin sedikitnya jumlah partai dan fraksi yang ada di parlemen.
Pengalaman Pemilu 1999 dan 2004 yang meloloskan begitu banyak partai yang tergabung dalam banyak fraksi telah membuat parlemen kita begitu gaduh. Kinerja legislasi jauh dari mutu yang diharapkan karena banyaknya kepentingan yang menyulut pertengkaran dan seringkali harus berakhir dengan kompromi murahan. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya kenyataan bahwa partai pendukung pemerintah tidak mampu menggalang dukungan mayoritas di parlemen. Akibatnya, stabilitas politik menjadi rendah dan berdampak pada tidak optimalnya pemerintah dalam merealisasikan program-programnya.
Rendahnya mutu pelaksanaan demokrasi hasil Pemilu 1999 dan 2004 diyakini oleh banyak analis sebagai akibat dari penerapan sistem multipartai. Tesa para peneliti demokrasi (Scott Mainwaring dkk.) yang menyatakan bahwa sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem presidensial kian diyakini kebenarannya. Karena itu, berdasarkan pandangan ini, para perumus undang-undang mencoba mendesain penyederhanaan partai secara alamiah melalui parliamentary threshold (PT) yang kemudian diterapkan dalam Pileg 2009. Pemberlakuan PT telah berhasil menyaring 38 partai peserta Pileg 2009 menjadi sembilan partai untuk masuk ke parlemen.
Persoalannya adalah sembilan partai yang dihasilkan mekanisme penyederhanaan melalui PT masih juga terbilang multipartai walaupun sudah lebih sederhana. Sembilan partai di parlemen bukanlah angka aman bagi sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini partai pengusung capres dan cawapres perlu mengantisipasi sejak dini berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan di parlemen melalui desain koalisi yang kuat.
Koalisi yang kuat dapat dipersiapkan sekurang-kurangnya melalui dua langkah. Pertama, partai-partai yang berkoalisi harus bergabung ke dalam satu fraksi di parlemen. Melalui ikatan fraksi, kepentingan-kepentingan politik masing-masing partai peserta koalisi tidak berkembang liar di permukaan dan segala macam silang pendapat dapat diselesaikan pada tingkat internal fraksi. Kedua, partai-partai yang berkoalisi di tingkat nasional harus menurun secara konsisten ke tingkat daerah. Dengan demikian koalisi akan mampu menciptakan disiplin terhadap pesertanya yang pada akhirnya akan mengarah pada koalisi yang kuat dan permanen.
Nah, apabila sembilan partai yang lolos PT tergabung ke dalam dua atau tiga koalisi yang kuat, sistem presidensial akan menemukan iklim yang kondusif untuk berjalan secara efektif di republik ini. ***
Jurnal Nasional, Kamis, 30 April 2009
Hasil pemilihan umum legislatif (pileg) 9 April 2009 lalu telah menempatkan Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Golkar sebagai partai papan atas yang bakal mendominasi perolehan kursi legislatif. Ketiga partai itu kini sedang berhitung kekuatan untuk menghadapi pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres).
Partai-partai yang memperoleh suara signifikan dalam Pileg 2009 tampak sibuk mempersiapkan tokoh-tokohnya untuk diajukan sebagai calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Dalam Pilpres 2009 memang tidak sembarang tokoh dapat maju sebagai capres atau cawapres. Undang-Undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres mengatur bahwa pasangan capres dan cawapres harus diusulkan oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara dalam pileg.
Dengan presidential threshold yang cukup tinggi itu secara otomatis hanya partai-partai besar yang paling mungkin mengusung capres dan cawapres untuk dimajukan ke medan laga. Sedangkan partai-partai gurem dipastikan harus bermandi keringat membangun koalisi sebanyak-banyaknya jika ingin ambil bagian dalam kontestasi.
Dari tiga partai besar hasil Pileg 2009, PD merupakan partai yang paling siap dan percaya diri. Calon presiden PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pagi-pagi sudah mengumumkan diperlukannya kontrak tertulis bagi partai-partai yang berminat menjalin koalisi dengan PD. Bahkan SBY juga mengumumkan kualifikasi tertentu bagi cawapres yang akan berpasangan dengannya. Sementara PDIP yang sejak awal menjagokan Megawati Soekarnoputri sebagai capres masih sibuk menggalang koalisi dan mengumpulkan dukungan publik dengan mempersoalkan isu DPT. Adapun Golkar setelah terjebak dalam kebimbangan dan kebingungan cukup lama pada akhirnya bertekad pula untuk mendorong Jusuf Kalla (JK) sebagai capres.
Sejauh ini tiga capres tersebut belum menemukan pasangan cawapres yang pas. Bagi SBY yang diusung oleh partai pemenang pemilu tentu saja bukan hal yang sulit untuk menentukan pasangan cawapresnya. Namun bagi Mega dan JK hal itu bisa menjadi persoalan pelik. Kedua capres itu harus menemukan figur cawapres yang memiliki elektabilitas tinggi untuk menyaingi elektabilitas SBY. Keduanya didesak oleh waktu untuk segera menemukan sosok figur tersebut, dan itu tidak gampang. Apalagi bagi Golkar yang tampak masih tergagap menentukan mitra koalisi setelah pecah kongsi dengan PD. Kebingungan Golkar berujung pada kegagalan menegakkan poros baru dengan JK sebagai capres.
Poros Golkar terlambat dibangun. Persoalan inilah yang akan mengantarkan Golkar pada pilihan realistis, yaitu mengajukan cawapres untuk dipasangkan dengan capres dari poros PDIP, atau kembali bersama PD dengan meminta sejumlah jabatan menteri jika koalisi menang. Dengan demikian, hanya akan ada dua poros yang akan berhadapan, yakni poros PD dan PDIP.
Koalisi yang Kuat
Jika nanti hanya ada dua pasangan capres dan cawapres berarti Pilpres 2009 akan berlangsung cukup satu kali putaran. Peta kekuatan politik nasional pun akan menjadi lebih mudah disimplifikasi, yakni kekuatan pendukung pemerintah dan kekuatan oposisi. Peta kekuatan politik nasional yang terpolarisasi menjadi dua kutub ini memungkinkan bagi terselenggaranya demokrasi yang lebih sehat dan substantif. Harapan ini akan menjadi lebih mudah didekati jika dikaitkan dengan makin sedikitnya jumlah partai dan fraksi yang ada di parlemen.
Pengalaman Pemilu 1999 dan 2004 yang meloloskan begitu banyak partai yang tergabung dalam banyak fraksi telah membuat parlemen kita begitu gaduh. Kinerja legislasi jauh dari mutu yang diharapkan karena banyaknya kepentingan yang menyulut pertengkaran dan seringkali harus berakhir dengan kompromi murahan. Kondisi ini diperparah lagi dengan adanya kenyataan bahwa partai pendukung pemerintah tidak mampu menggalang dukungan mayoritas di parlemen. Akibatnya, stabilitas politik menjadi rendah dan berdampak pada tidak optimalnya pemerintah dalam merealisasikan program-programnya.
Rendahnya mutu pelaksanaan demokrasi hasil Pemilu 1999 dan 2004 diyakini oleh banyak analis sebagai akibat dari penerapan sistem multipartai. Tesa para peneliti demokrasi (Scott Mainwaring dkk.) yang menyatakan bahwa sistem multipartai tidak kompatibel dengan sistem presidensial kian diyakini kebenarannya. Karena itu, berdasarkan pandangan ini, para perumus undang-undang mencoba mendesain penyederhanaan partai secara alamiah melalui parliamentary threshold (PT) yang kemudian diterapkan dalam Pileg 2009. Pemberlakuan PT telah berhasil menyaring 38 partai peserta Pileg 2009 menjadi sembilan partai untuk masuk ke parlemen.
Persoalannya adalah sembilan partai yang dihasilkan mekanisme penyederhanaan melalui PT masih juga terbilang multipartai walaupun sudah lebih sederhana. Sembilan partai di parlemen bukanlah angka aman bagi sistem pemerintahan presidensial. Dalam hal ini partai pengusung capres dan cawapres perlu mengantisipasi sejak dini berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan di parlemen melalui desain koalisi yang kuat.
Koalisi yang kuat dapat dipersiapkan sekurang-kurangnya melalui dua langkah. Pertama, partai-partai yang berkoalisi harus bergabung ke dalam satu fraksi di parlemen. Melalui ikatan fraksi, kepentingan-kepentingan politik masing-masing partai peserta koalisi tidak berkembang liar di permukaan dan segala macam silang pendapat dapat diselesaikan pada tingkat internal fraksi. Kedua, partai-partai yang berkoalisi di tingkat nasional harus menurun secara konsisten ke tingkat daerah. Dengan demikian koalisi akan mampu menciptakan disiplin terhadap pesertanya yang pada akhirnya akan mengarah pada koalisi yang kuat dan permanen.
Nah, apabila sembilan partai yang lolos PT tergabung ke dalam dua atau tiga koalisi yang kuat, sistem presidensial akan menemukan iklim yang kondusif untuk berjalan secara efektif di republik ini. ***
Jurnal Nasional, Kamis, 30 April 2009
UU 37/2008: PENGUATAN SISTEM OMBUDSMAN
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Sistem Ombudsman, saat ini telah dipakai lebih dari 130 negara, dengan dasar hukum yang digunakan bervariasi. Di Belanda, Thailand, Swedia, Finlandia, Denmark lembaga tersebut telah diatur dalam konstitusi. Ombudsman di beberapa negara Eropa bahkan diatur berdasarkan perjanjian multilateral.
Di Indonesia, pada tanggal 20 Maret 2000 lahir lembaga Ombudsman Indonesia yang diberi nama "Komisi Ombudsman Nasional" berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008) yang disetujui permbuat undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008., dengan nama ”Ombudsman Republik Indonesia”.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mengapa lembaga tersebut diperlukan? Karena dibutuhkan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.
Hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Apalagi jika dilihat latar belakang masa lalu. Sebelum reformasi. penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek Maladministrasi, antara lain, terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya, maka diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan.
Untuk itu, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman Republik Indonesia tersebut berwenang: 1. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; 2. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; 3. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; 4. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; 5. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; 6. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; 7. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi; 8. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; 9. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Berdasarkan UU 37/2008 Ombudsman diberi tugas: 1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; 3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 6. membangun jaringan kerja; 7. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan 8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Susunan Ombudsman terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan. Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis pun berlaku bagi perwakilan Ombudsman.
Salah satu hal yang menarik adalah dalam Aturan Peralihan yang menyebutkan, “Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru”. Dengan demikian, Ombudsman Republik Indonesia masih dijabat seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional, yaitu: Antonius Sujata, SH, MH (Ketua merangkap Anggota), Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (Wakil Ketua merangkap Anggota), Drs. Teten Masduki (Anggota), R.M. Surachman,APU (Anggota), K.H. Masdar Farid Mas'udi, MA (Anggota), Erna Sofwan-Sjukrie, SH (Anggota).
Dengan adanya dasar hukum yang baru dan lebih kuat, Ombudman Indonesia telah melakukan berbagai aktivitas. Dalam laporan akhir tahun 2008, Ombudsman pun telah menerima 1.244 laporan. Laporan itu datang dari masyarakat maupun hasil investigasi inisiatif Ombudsman, yaitu: 523 laporan melalui surat, 461 laporan langsung, 219 laporan telepon, 30 laporan lewat Internet, dan 11 berdasarkan inisiatif Ombudsman (Koran Tempo, 9-1-2009).
Dalam memeriksa Laporan tersebut Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan melalui mekanisme Rekomendasi.
Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan Laporan. Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa (subpoena power). (Penjelasan UU 37/2008)
Untuk menegakkan UU 37/2008, diatur pula mengenai pemberian sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.
Apabila ada warga negara Indonesia atau penduduk yang merasa ada pelayanan publik yang tidak baik, maka berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman secara gratis dengan ketentuan:
• Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
• Laporan pengaduan harus disertai kronologi kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
• Mencantumkan identitas diri, antara lain fotokopi KTP/ SIM/paspor.
• Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
• Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia, atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
Sistem Ombudsman, saat ini telah dipakai lebih dari 130 negara, dengan dasar hukum yang digunakan bervariasi. Di Belanda, Thailand, Swedia, Finlandia, Denmark lembaga tersebut telah diatur dalam konstitusi. Ombudsman di beberapa negara Eropa bahkan diatur berdasarkan perjanjian multilateral.
Di Indonesia, pada tanggal 20 Maret 2000 lahir lembaga Ombudsman Indonesia yang diberi nama "Komisi Ombudsman Nasional" berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000. Kemudian lembaga tersebut dibentuk kembali berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU 37/2008) yang disetujui permbuat undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008., dengan nama ”Ombudsman Republik Indonesia”.
Ombudsman Republik Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Mengapa lembaga tersebut diperlukan? Karena dibutuhkan pengawasan pelayanan yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang merupakan unsur penting dalam upaya menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien serta sekaligus merupakan implementasi prinsip demokrasi yang perlu ditumbuhkembangkan dan diaplikasikan guna mencegah dan menghapuskan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penyeleggara negara dan pemerintahan.
Hal tersebut merupakan bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum yang dilakukan dalam rangka penyelenggaraan negara dan pemerintahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya untuk menciptakan pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien guna meningkatkan kesejahteraan serta menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Apalagi jika dilihat latar belakang masa lalu. Sebelum reformasi. penyelenggaraan negara dan pemerintahan diwarnai dengan praktek Maladministrasi, antara lain, terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena pengawasan internal yang dilakukan oleh pemerintah sendiri dalam implementasinya ternyata tidak memenuhi harapan masyarakat, baik dari sisi obyektifitas maupun akuntabilitasnya, maka diperlukan keberadaan lembaga pengawas eksternal yang secara efektif mampu mengontrol tugas Penyelenggara Negara dan pemerintahan.
Untuk itu, dibentuklah Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya. Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman Republik Indonesia tersebut berwenang: 1. meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; 2. memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan; 3. meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor; 4. melakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan; 5. menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak; 6. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; 7. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi; 8. menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik; 9. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Berdasarkan UU 37/2008 Ombudsman diberi tugas: 1. menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 2. melakukan pemeriksaan substansi atas Laporan; 3. menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman; 4. melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; 5. melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan; 6. membangun jaringan kerja; 7. melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan 8. melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang.
Susunan Ombudsman terdiri atas satu orang Ketua merangkap anggota, satu orang Wakil Ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden. Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. Perwakilan Ombudsman mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan. Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis pun berlaku bagi perwakilan Ombudsman.
Salah satu hal yang menarik adalah dalam Aturan Peralihan yang menyebutkan, “Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Ombudsman Nasional yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya berdasarkan Undang-Undang ini sampai ditetapkannya keanggotaan Ombudsman yang baru”. Dengan demikian, Ombudsman Republik Indonesia masih dijabat seluruh anggota Komisi Ombudsman Nasional, yaitu: Antonius Sujata, SH, MH (Ketua merangkap Anggota), Prof. Dr. CFG Sunaryati Hartono, SH (Wakil Ketua merangkap Anggota), Drs. Teten Masduki (Anggota), R.M. Surachman,APU (Anggota), K.H. Masdar Farid Mas'udi, MA (Anggota), Erna Sofwan-Sjukrie, SH (Anggota).
Dengan adanya dasar hukum yang baru dan lebih kuat, Ombudman Indonesia telah melakukan berbagai aktivitas. Dalam laporan akhir tahun 2008, Ombudsman pun telah menerima 1.244 laporan. Laporan itu datang dari masyarakat maupun hasil investigasi inisiatif Ombudsman, yaitu: 523 laporan melalui surat, 461 laporan langsung, 219 laporan telepon, 30 laporan lewat Internet, dan 11 berdasarkan inisiatif Ombudsman (Koran Tempo, 9-1-2009).
Dalam memeriksa Laporan tersebut Ombudsman tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat memaksa, misalnya pemanggilan, namun Ombudsman dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar Penyelenggara Negara dan pemerintahan mempunyai kesadaran sendiri dapat menyelesaikan Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan ini berarti tidak semua Laporan harus diselesaikan melalui mekanisme Rekomendasi.
Hal ini yang membedakan Ombudsman dengan lembaga penegak hukum atau pengadilan dalam menyelesaikan Laporan. Dalam melakukan pemeriksaan atas Laporan yang diterimanya, Ombudsman dapat memanggil Terlapor dan saksi untuk dimintai keterangannya. Apabila Terlapor dan saksi telah dipanggil tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa (subpoena power). (Penjelasan UU 37/2008)
Untuk menegakkan UU 37/2008, diatur pula mengenai pemberian sanksi administratif dan pidana. Sanksi administrastif diberlakukan bagi Terlapor dan atasan Terlapor yang tidak melaksanakan Rekomendasi Ombudsman, sedangkan sanksi pidana diberlakukan bagi setiap orang yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan.
Apabila ada warga negara Indonesia atau penduduk yang merasa ada pelayanan publik yang tidak baik, maka berhak menyampaikan Laporan kepada Ombudsman secara gratis dengan ketentuan:
• Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar.
• Laporan pengaduan harus disertai kronologi kasus yang dijabarkan secara jelas dan sistematis serta ditandatangani.
• Mencantumkan identitas diri, antara lain fotokopi KTP/ SIM/paspor.
• Melampirkan fotokopi data pendukung secukupnya.
• Laporan pengaduan tertulis dapat dikirim melalui pos, diantar langsung ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia, atau melalui website (www.ombudsman.go.id).
"Pintu Darurat" Amendemen Komprehensif UUD 1945
Oleh Rafiuddin Munis Tamar
Sejak terjadinya reformasi tahun 1998, UUD 1945 tidak lagi dipandang sebagai "pusaka keramat" yang tabu untuk dikaji ulang. Bahkan, salah satu butir tuntutan reformasi kala itu adalah amendemen UUD 1945. Tuntutan reformasi itu ditindaklanjuti oleh MPR hasil Pemilu 1999 dengan melakukan serangkaian amendemen terhadap UUD 1945 yang kemudian menghasilkan perubahan pertama (1999), perubahan kedua (2000), perubahan ketiga (2001), dan perubahan keempat (2002). Hasil amendemen tersebut cukup signifikan. UUD 1945 yang semula hanya terdiri atas 71 ketentuan berubah menjadi 199 ketentuan.
Beragam respons telah ditunjukkan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat atas hasil amendemen tersebut. Ada yang menerimanya sebagai suatu keniscayaan sejarah, ada pula yang tidak dapat menerima dengan alasan yang berbeda-beda. Secara umum, masyarakat yang tidak dapat menerima hasil amendemen UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua kelompok.
Pertama, kelompok yang menentang hasil amendemen dan menginginkan agar negara Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli. Kelompok ini terdiri atas orang-orang yang sejak awal menolak gagasan amendemen UUD 1945. Sikap mereka pada umumnya dilatarbelakangi oleh pandangan yang bersifat emosional. Mereka menganggap UUD 1945 sebagai karya adiluhung sekaligus amanat para pendiri bangsa, sehingga setiap upaya untuk mengubahnya harus dianggap sebagai suatu kedurhakaan. Namun demikian, di kalangan mereka juga ada yang menolak hasil amendemen karena alasan administratif belaka, seperti tidak dimasukkannya hasil amendemen dalam lembaran negara, atau karena alasan yang bersifat filosofis-ideologis, di antaranya karena terjadinya pergeseran nilai dari komunalisme ke arah individualisme.
Kedua, kelompok yang tidak puas dengan hasil amendemen dan menginginkan dilakukannya amendemen lanjutan (perubahan kelima). Mereka yang tergolong dalam kelompok ini menganggap proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 telah mengesampingkan aspek akademik dan terlalu banyak mangakomodasi kepentingan jangka pendek partai-partai politik. Akibatnya, struktur dan sistematika UUD 1945 hasil amendemen tidak harmonis dan substansinya pun mengandung beberapa kelemahan.
Pasang Surut
Dua kelompok di atas telah meramaikan diskursus tentang konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia semenjak terjadinya amendemen UUD 1945. Masing-masing kelompok menciptakan arus sendiri-sendiri yang secara terus menerus berdialektika satu sama lain.
Kelompok yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli membangun gerakan dengan memanfaatkan titik balik ekspektasi masyarakat terhadap reformasi yang menglami antiklimaks. Kelompok ini mencoba meyakinkan publik bahwa berbagai persoalan pelik yang dihadapi bangsa Indonesia pascareformasi merupakan konsekuensi logis dari perubahan konstitusi. Namun demikian, kelompok ini tidak mampu membangun argumentasi bahwa UUD 1945 yang asli lebih baik daripada UUD 1945 hasil amendemen sehingga tidak mendapat dukungan yang luas. Gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli mencapai puncaknya pada paroh pertama tahun 2006. Setelah itu, gerakan ini kian lama kian surut hingga pada akhirnya nyaris tak terdengar.
Di pihak lain, kelompok yang menginginkan dilakukannya perubahan kelima tidak tinggal diam. Mereka membuat gerakan mulai dari kampus hingga ke Senayan. Selain mengkritisi secara teoretis-akademik, mereka juga mengevaluasi implementasi dari UUD 1945 hasil amendemen. Kelompok ini banyak mendapat simpati ketika mencurahkan perhatiannya terhadap isu-isu yang terkait dengan perimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
Gerakan perubahan kelima UUD 1945 mengalami pasang surut. Gerakan ini sempat meraih dukungan yang cukup luas ketika mengusung isu pemberdayaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada paroh pertama tahun 2007. DPD dipandang perlu untuk diberdayakan karena ia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan - itu pun terbatas pada isu-isu tertentu yang terkait dengan kepentingan daerah dan keuangan - kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal, proses rekrutmen anggota DPD lebih berat dibanding anggota DPR; anggota DPD dipilih rakyat secara langsung sedangkan anggota DPR dipilih melalui partai politik.
Dalam kenyatannya, isu pemberdayaan DPD itu pada akhirnya harus kandas di Senayan. Meskipun sempat memperoleh dukungan dari beberapa fraksi di DPR dengan DPD sendiri sebagai motornya, namun jumlah pendukungnya tidak mencapai sepertiga dari jumlah anggota MPR sebagai syarat minimal untuk mengusulkan amendemen.
Setelah isu penguatan kewenangan DPD gagal menjadi entry point amendemen UUD 1945, isu berikutnya yang diangkat adalah penguatan sistem presidensial. UUD 1945 hasil amendemen dinilai tidak secara tegas menganut sistem presidensial. Hal ini dapat ditengarai dari adanya kewajiban bagi presiden untuk kulo nuwun terhadap lembaga negara lain dalam menjalankan beberapa hak prerogatifnya, baik dalam bentuk keharusan untuk mendapat persetujuan maupun sekadar mendapat pertimbangan.
Isu penguatan sistem presidensial melalui perubahan kelima UUD 1945 mencuat ke permukaan sejak Presiden SBY mengemukakan pentingnya melakukan pengkajian ulang terhadap UUD 1945 pada awal tahun 2008. Dalam perkembangannya, gerakan perubahan kelima kian banyak mendapat dukungan. Isu yang diusungnya pun tidak melulu terfokus pada penegasan sistem presidensial, melainkan melebar ke isu-isu lain yang bermuara pada gagasan amendemen secara komprehensif.
Gagasan amendemen UUD 1945 secara komprehensif pada gilirannya sampai juga ke Senayan. Pada September-Oktober 2008, jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) mulai memikirkan cara yang paling efektif untuk melakukan amendemen secara komprehensif, tanpa menyimpangi prosedur perubahan yang sudah ditentukan dalam UUD 1945 sendiri.
Untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara komprehensif memang bukan perkara mudah. Selain harus mempersiapkan konsep perubahan secara matang, MPR juga harus melewati prosedur amendemen yang cukup rumit. Rumitnya prosedur amendemen dimaksudkan untuk menghindari seringnya terjadi perubahan konstitusi.
Menyiasati Hambatan Prosedural
Penulis sependapat bahwa sebuah konstitusi harus sulit untuk diubah tetapi tidak dalam pengertian teknis prosedural. Sebuah konstitusi dengan sendirinya akan menjadi sulit diubah manakala materi muatannya senantiasa sesuai dengan kebutuhan yang berkembang. Sementara jika mencermati kesulitan yang dihadapi MPR untuk melakukan perubahan secara komprehensif terhadap UUD 1945 tampaknya murni disebabkan oleh hambatan teknis prosedural.
Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang bagi perubahan pasal-pasal. Gagasan perubahan itu pun harus diusulkan secara tertulis dengan disertai alasan oleh minimal sepertiga anggota MPR. Perubahan pasal-pasal tersebut harus dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR dan baru dapat diputuskan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dengan melokalisir perubahan ke dalam lingkup pasal-pasal, Pasal 37 UUD 1945 telah menutup pintu bagi perubahan secara komprehensif. Artinya, MPR tidak mungkin dapat melakukan perubahan dalam skala luas dan mendasar, lebih-lebih jika harus bongkar pasang paradigma, struktur, dan sistematika UUD 1945. Dalam kondisi demikian, tidak ada jalan lain bagi MPR selain membuka "pintu darurat", yakni mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 terlebih dahulu. Apabila siasat ini menjadi pilihan, sekurang-kurangnya dibutuhkan dua kali amendemen, yaitu perubahan kelima untuk mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 dan perubahan keenam untuk mengamendemen UUD 1945 secara komprehensif.
Jurnal Nasional, Selasa, 23 Desember 2008
Sejak terjadinya reformasi tahun 1998, UUD 1945 tidak lagi dipandang sebagai "pusaka keramat" yang tabu untuk dikaji ulang. Bahkan, salah satu butir tuntutan reformasi kala itu adalah amendemen UUD 1945. Tuntutan reformasi itu ditindaklanjuti oleh MPR hasil Pemilu 1999 dengan melakukan serangkaian amendemen terhadap UUD 1945 yang kemudian menghasilkan perubahan pertama (1999), perubahan kedua (2000), perubahan ketiga (2001), dan perubahan keempat (2002). Hasil amendemen tersebut cukup signifikan. UUD 1945 yang semula hanya terdiri atas 71 ketentuan berubah menjadi 199 ketentuan.
Beragam respons telah ditunjukkan oleh berbagai kelompok dalam masyarakat atas hasil amendemen tersebut. Ada yang menerimanya sebagai suatu keniscayaan sejarah, ada pula yang tidak dapat menerima dengan alasan yang berbeda-beda. Secara umum, masyarakat yang tidak dapat menerima hasil amendemen UUD 1945 dapat dibedakan menjadi dua kelompok.
Pertama, kelompok yang menentang hasil amendemen dan menginginkan agar negara Indonesia kembali ke UUD 1945 yang asli. Kelompok ini terdiri atas orang-orang yang sejak awal menolak gagasan amendemen UUD 1945. Sikap mereka pada umumnya dilatarbelakangi oleh pandangan yang bersifat emosional. Mereka menganggap UUD 1945 sebagai karya adiluhung sekaligus amanat para pendiri bangsa, sehingga setiap upaya untuk mengubahnya harus dianggap sebagai suatu kedurhakaan. Namun demikian, di kalangan mereka juga ada yang menolak hasil amendemen karena alasan administratif belaka, seperti tidak dimasukkannya hasil amendemen dalam lembaran negara, atau karena alasan yang bersifat filosofis-ideologis, di antaranya karena terjadinya pergeseran nilai dari komunalisme ke arah individualisme.
Kedua, kelompok yang tidak puas dengan hasil amendemen dan menginginkan dilakukannya amendemen lanjutan (perubahan kelima). Mereka yang tergolong dalam kelompok ini menganggap proses amendemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR hasil Pemilu 1999 telah mengesampingkan aspek akademik dan terlalu banyak mangakomodasi kepentingan jangka pendek partai-partai politik. Akibatnya, struktur dan sistematika UUD 1945 hasil amendemen tidak harmonis dan substansinya pun mengandung beberapa kelemahan.
Pasang Surut
Dua kelompok di atas telah meramaikan diskursus tentang konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia semenjak terjadinya amendemen UUD 1945. Masing-masing kelompok menciptakan arus sendiri-sendiri yang secara terus menerus berdialektika satu sama lain.
Kelompok yang ingin kembali ke UUD 1945 yang asli membangun gerakan dengan memanfaatkan titik balik ekspektasi masyarakat terhadap reformasi yang menglami antiklimaks. Kelompok ini mencoba meyakinkan publik bahwa berbagai persoalan pelik yang dihadapi bangsa Indonesia pascareformasi merupakan konsekuensi logis dari perubahan konstitusi. Namun demikian, kelompok ini tidak mampu membangun argumentasi bahwa UUD 1945 yang asli lebih baik daripada UUD 1945 hasil amendemen sehingga tidak mendapat dukungan yang luas. Gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli mencapai puncaknya pada paroh pertama tahun 2006. Setelah itu, gerakan ini kian lama kian surut hingga pada akhirnya nyaris tak terdengar.
Di pihak lain, kelompok yang menginginkan dilakukannya perubahan kelima tidak tinggal diam. Mereka membuat gerakan mulai dari kampus hingga ke Senayan. Selain mengkritisi secara teoretis-akademik, mereka juga mengevaluasi implementasi dari UUD 1945 hasil amendemen. Kelompok ini banyak mendapat simpati ketika mencurahkan perhatiannya terhadap isu-isu yang terkait dengan perimbangan kekuasaan antarlembaga negara.
Gerakan perubahan kelima UUD 1945 mengalami pasang surut. Gerakan ini sempat meraih dukungan yang cukup luas ketika mengusung isu pemberdayaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada paroh pertama tahun 2007. DPD dipandang perlu untuk diberdayakan karena ia hanya memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan - itu pun terbatas pada isu-isu tertentu yang terkait dengan kepentingan daerah dan keuangan - kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam menjalankan fungsi legislasi. Padahal, proses rekrutmen anggota DPD lebih berat dibanding anggota DPR; anggota DPD dipilih rakyat secara langsung sedangkan anggota DPR dipilih melalui partai politik.
Dalam kenyatannya, isu pemberdayaan DPD itu pada akhirnya harus kandas di Senayan. Meskipun sempat memperoleh dukungan dari beberapa fraksi di DPR dengan DPD sendiri sebagai motornya, namun jumlah pendukungnya tidak mencapai sepertiga dari jumlah anggota MPR sebagai syarat minimal untuk mengusulkan amendemen.
Setelah isu penguatan kewenangan DPD gagal menjadi entry point amendemen UUD 1945, isu berikutnya yang diangkat adalah penguatan sistem presidensial. UUD 1945 hasil amendemen dinilai tidak secara tegas menganut sistem presidensial. Hal ini dapat ditengarai dari adanya kewajiban bagi presiden untuk kulo nuwun terhadap lembaga negara lain dalam menjalankan beberapa hak prerogatifnya, baik dalam bentuk keharusan untuk mendapat persetujuan maupun sekadar mendapat pertimbangan.
Isu penguatan sistem presidensial melalui perubahan kelima UUD 1945 mencuat ke permukaan sejak Presiden SBY mengemukakan pentingnya melakukan pengkajian ulang terhadap UUD 1945 pada awal tahun 2008. Dalam perkembangannya, gerakan perubahan kelima kian banyak mendapat dukungan. Isu yang diusungnya pun tidak melulu terfokus pada penegasan sistem presidensial, melainkan melebar ke isu-isu lain yang bermuara pada gagasan amendemen secara komprehensif.
Gagasan amendemen UUD 1945 secara komprehensif pada gilirannya sampai juga ke Senayan. Pada September-Oktober 2008, jajaran pimpinan Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) mulai memikirkan cara yang paling efektif untuk melakukan amendemen secara komprehensif, tanpa menyimpangi prosedur perubahan yang sudah ditentukan dalam UUD 1945 sendiri.
Untuk melakukan amendemen UUD 1945 secara komprehensif memang bukan perkara mudah. Selain harus mempersiapkan konsep perubahan secara matang, MPR juga harus melewati prosedur amendemen yang cukup rumit. Rumitnya prosedur amendemen dimaksudkan untuk menghindari seringnya terjadi perubahan konstitusi.
Menyiasati Hambatan Prosedural
Penulis sependapat bahwa sebuah konstitusi harus sulit untuk diubah tetapi tidak dalam pengertian teknis prosedural. Sebuah konstitusi dengan sendirinya akan menjadi sulit diubah manakala materi muatannya senantiasa sesuai dengan kebutuhan yang berkembang. Sementara jika mencermati kesulitan yang dihadapi MPR untuk melakukan perubahan secara komprehensif terhadap UUD 1945 tampaknya murni disebabkan oleh hambatan teknis prosedural.
Pasal 37 UUD 1945 hanya memberi peluang bagi perubahan pasal-pasal. Gagasan perubahan itu pun harus diusulkan secara tertulis dengan disertai alasan oleh minimal sepertiga anggota MPR. Perubahan pasal-pasal tersebut harus dilakukan dalam sidang MPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPR dan baru dapat diputuskan apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya lima puluh persen plus satu anggota dari seluruh anggota MPR.
Dengan melokalisir perubahan ke dalam lingkup pasal-pasal, Pasal 37 UUD 1945 telah menutup pintu bagi perubahan secara komprehensif. Artinya, MPR tidak mungkin dapat melakukan perubahan dalam skala luas dan mendasar, lebih-lebih jika harus bongkar pasang paradigma, struktur, dan sistematika UUD 1945. Dalam kondisi demikian, tidak ada jalan lain bagi MPR selain membuka "pintu darurat", yakni mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 terlebih dahulu. Apabila siasat ini menjadi pilihan, sekurang-kurangnya dibutuhkan dua kali amendemen, yaitu perubahan kelima untuk mengamendemen Pasal 37 UUD 1945 dan perubahan keenam untuk mengamendemen UUD 1945 secara komprehensif.
Jurnal Nasional, Selasa, 23 Desember 2008
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008: PAYUNG HUKUM PENGELOLAAN SAMPAH
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Selain itu, pengelolaan sampah selama ini belumlah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU PS) yang rancangannya disetujui oleh DPR pada 9 April 2008 dan telah ditandatangani Presiden pada tanggal 7 Mei 2008.
Pembentukan undang-undang ini, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU PS, memang diperlukan dalam rangka: 1. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; 2. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah;
4. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah; dan 5. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam Undang-Undang ini dan pengertian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara garis besar, UU PS yang terdiri dari 18 bab dan 49 pasal tersebut mengatur tugas pemerintahan, wewenang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi dalam pengelolaan sampah. Beberapa materi muatan yang diatur, antara lain, yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Rachmat Witoelar, Menteri Negara Lingkungan Hidup, sebagaimana dilansir Jurnal Nasional, menyatakan bahwa inti keberadaan UU PS adalah berusaha merubah paradigma berpikir masyarakat dan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah ini. "UU ini menurut saya merupakan revolusi dalam hal pengelolaan sampah," jelasnya. Rachmat Witoelar, seperti diberitakan Kompas, 10 April 2008, juga mengungkapkan bahwa keluarnya UU Pengelolaan Sampah akan mendorong tindak lanjut kesepakatan konferensi tentang perubahan iklim di Bali untuk menekan emisi gas-gas rumah kaca.
Selama ini sebagian besar masyarakat memang masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar dilokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global (global warming).
Sehingga, menurut Penjelasan Umum UU PS, paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Jenis sampah yang dikelola tersebut adalah a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan Sampah spesifik sebagaimana meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan tersebut akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Terkait dengan pengelolaan tersebut, Pasal 11 ayat (1) UU PS menyatakan, setiap orang berhak: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; memperoleh informasi yang benar, akurat, dan epat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Kewajiban yang ditentukan dalam UU PS pun ada. Pasal 12 menyatakan, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pasal 13 menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pasal 14 menyatakan, setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Pasal 15 menyatakan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pun dapat memberikan kompensasi dalam bentuk relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah [Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU PS].
Sehubungan dengan larangan, Pasal 29 menyatakan, setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pengaturan setiap larangan tersebut kemudian akan ditentukan melalui peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan erat dengan Ketentuan Pidana yang pengaturannya termaktub dalam Pasal 39-43 UU PS dan sanksi
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah pun bisa terjadi, yaitu sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah dan sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 33-35 UU PS).
Hal yang tak kalah menariknya adalah adanya Pasal 36 UU PS yang menyatakan, masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu, organisasi persampahan pun berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan walaupun terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil (Pasal 37 UU PS).
Dalam Ketentuan Peralihan, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (1) UU PS] dan pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (2) UU PS]. Pasal 45 UU PS kemudian menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Sampah DPR, Hendarso Hadiparmono, yang dikutip sinarharapan.co.id mengatakan, kekuatan UU PS dalam praktiknya nanti sangat tergantung pada masyarakat sendiri. Apakah masyarakat memiliki kemauan untuk menjaga lingkungannya supaya bersih dan sampah tidak menjadi sesuatu terus menggelikan, sebaliknya bisa diolah kembali.
Bagong Suyoto, Ketua Koalisi LSM untuk Persampahan Nasional, pun menyambut baik disahkannya RUU Pengelolaan Sampah menjadi UU. Sebab, menurutnya sebagaimana dilansir Inilah.com, masalah utama sampah memang karena tidak adanya UU Pengelolaan Sampah, sehingga sulit melakukan penegakan hukum. “Tanpa adanya kebijakan politik tentang pengelolaan sampah secara nasional, maka kondisi permasalahan sampah akan terombang-ambing dan tak terpecahkan selamanya,” kata Bagong.
Sementara itu, Slamet Daroyni, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta menilai, melalui UU PS diharapkan adanya pengaturan tentang ketentuan kewajiban pemerintah daerah menutup sistem pembuangan terbuka. “Paling lambat, dalam lima tahun harus diganti dengan ketentuan wajib menutup proses akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Sedangkan tungku pembakaran paling lama dua tahun sejak berlakunya UU PS,” katanya yang dikutip Inilah.com. Slamet menilai, sistem pembuangan akhir yang terbuka dan tungku pembakaran sangat merugikan lingkungan dengan emisi gas karbon yang dihasilkan. Sehingga, ikut menyumbang terjadinya pemanasan global.
Walau telah mengatur secara jelas banyak hal, akan tetapi UU PS ternyata tidak mengatur mengenai limbah cair. Hal tersebut disayangkan oleh Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Susmono, sebagaimana berita yang dilansir dalam laman http://ciptakarya.pu.go.id. Padahal, menurut Susmono, antara limbah padat (sampah) dan limbah cair saling mempengaruhi satu sama lain. Lebih lanjut, menurutnya, perlindungan lingkungan dan kesehatan lingkungan harus berjalan seiringan. Jika sampahnya sudah tertangani namun karena kesehatan lingkungan lainnya masih terancam, contohnya sungai yang tercemar limbah, masyarakat akan malas lagi menangani sampah.
Selain itu, UU PS walau telah resmi berlaku, tetapi penerapannya belum efektif di lapangan. Karena untuk pelaksanaannya, masih diperlukan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri, dan peraturan daerah sebagai turunannya. Hal tersebut disampaikan Ilyas Asaad, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan, dalam diskusi mengenai UU PS, yang diselenggarakan di Jakarta, 4 Juni 2006. Karena itu, pemerintah kini tengah menyusun draf rancangan PP tentang pengelolaan sampah. Draf tersebut masih perlu dibahas instansi terkait, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Kesehatan, sebelum diajukan kepada Presiden dan disahkan.
Menurut Ilyas, sebagaimana diberitakan Kompas, 5 Juni 2008, sekarang harus disiapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, yaitu berupa PP sebanyak 11 buah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dua buah, dan peraturan daerah 11 buah, antara lain yang mengatur pengawasan pengelolaan sampah, penerapan sanksi administratif, dan pemberian kompensasi.
Hal tersebut terkait dengan Ketentuan Penutup UU PS yang menyatakan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan harus diselesaikan paling lambat satu tahun terhitung sejak UU PS diundangkan dan peraturan daerah yang diamanatkan harus diselesaikan paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat telah menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Selain itu, pengelolaan sampah selama ini belumlah sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Untuk itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang Pemerintah dan pemerintahan daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan keberadaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU PS) yang rancangannya disetujui oleh DPR pada 9 April 2008 dan telah ditandatangani Presiden pada tanggal 7 Mei 2008.
Pembentukan undang-undang ini, sebagaimana dinyatakan dalam Penjelasan Umum UU PS, memang diperlukan dalam rangka: 1. kepastian hukum bagi rakyat untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan; 2. ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 3. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah;
4. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintahan daerah dalam pengelolaan sampah; dan 5. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam Undang-Undang ini dan pengertian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Secara garis besar, UU PS yang terdiri dari 18 bab dan 49 pasal tersebut mengatur tugas pemerintahan, wewenang pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pengurangan sampah, penanganan sampah, pembiayaan dan kompensasi dalam pengelolaan sampah. Beberapa materi muatan yang diatur, antara lain, yaitu: (i) Lingkup pengelolaan, yaitu: sampah rumah tangga, sejenis sampah rumah tangga, dan spesifik (ii) Hak setiap orang dalam pengelolaan sampah antara lain hak untuk berpartisipasi, memperoleh informasi dan mendapatkan kompensasi dari dampak negatif kegiatan tempat pemrosesan akhir (iii) Kewajiban produsen untuk mencantumkan label mengenai pengurangan dan penanganan sampah serta mengelola kemasan dari barang yang diproduksinya (extended producer responsibility) (iv) Kewajiban pemerintah daerah antara lain kewajiban untuk menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan open dumping paling lama 5 (lima) tahun (vi) Tempat penampungan sementara, tempat pengolahan sampah terpadu, tempat pemrosesan akhir harus dicantumkan dalam rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota (vii) Penegasan larangan memasukkan dan/atau mengimpor sampah (viii) Pejabat Pegawai Negeri Sipil di bidang pengelolaan sampah diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang pengelolaan sampah.
Rachmat Witoelar, Menteri Negara Lingkungan Hidup, sebagaimana dilansir Jurnal Nasional, menyatakan bahwa inti keberadaan UU PS adalah berusaha merubah paradigma berpikir masyarakat dan pemerintah dalam hal pengelolaan sampah ini. "UU ini menurut saya merupakan revolusi dalam hal pengelolaan sampah," jelasnya. Rachmat Witoelar, seperti diberitakan Kompas, 10 April 2008, juga mengungkapkan bahwa keluarnya UU Pengelolaan Sampah akan mendorong tindak lanjut kesepakatan konferensi tentang perubahan iklim di Bali untuk menekan emisi gas-gas rumah kaca.
Selama ini sebagian besar masyarakat memang masih memandang sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Masyarakat dalam mengelola sampah masih bertumpu pada pendekatan akhir (end-of-pipe), yaitu sampah dikumpulkan, diangkut, dan dibuang ke tempat pemrosesan akhir sampah. Padahal, timbunan sampah dengan volume yang besar dilokasi tempat pemrosesan akhir sampah berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global (global warming).
Sehingga, menurut Penjelasan Umum UU PS, paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya, untuk energi, kompos, pupuk ataupun untuk bahan baku industri. Pengelolaan sampah dilakukan dengan pendekatan yang komprehensif dari hulu, sejak sebelum dihasilkan suatu produk yang berpotensi menjadi sampah, sampai ke hilir, yaitu pada fase produk sudah digunakan sehingga menjadi sampah, yang kemudian dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Pengelolaan sampah dengan paradigma baru tersebut dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir. Jenis sampah yang dikelola tersebut adalah a. sampah rumah tangga; b. sampah sejenis sampah rumah tangga; dan c. sampah spesifik.
Sampah rumah tangga berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah sejenis sampah rumah tangga berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Sedangkan Sampah spesifik sebagaimana meliputi: a. sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis sampah spesifik di luar ketentuan tersebut akan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Terkait dengan pengelolaan tersebut, Pasal 11 ayat (1) UU PS menyatakan, setiap orang berhak: mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu; berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan, dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah; memperoleh informasi yang benar, akurat, dan epat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah; mendapatkan pelindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah; dan memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Kewajiban yang ditentukan dalam UU PS pun ada. Pasal 12 menyatakan, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Pasal 13 menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Pasal 14 menyatakan, setiap produsen harus mencantumkan label atau tanda yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan dan/atau produknya. Pasal 15 menyatakan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
Pemerintah dan pemerintah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pun dapat memberikan kompensasi dalam bentuk relokasi; pemulihan lingkungan; biaya kesehatan dan pengobatan; dan/atau kompensasi dalam bentuk lain kepada orang sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah [Pasal 25 ayat (1) dan (2) UU PS].
Sehubungan dengan larangan, Pasal 29 menyatakan, setiap orang dilarang: a. memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mengimpor sampah; c. mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun; d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; e. membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan; f. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pengaturan setiap larangan tersebut kemudian akan ditentukan melalui peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah. Pelarangan tersebut tentunya berkaitan erat dengan Ketentuan Pidana yang pengaturannya termaktub dalam Pasal 39-43 UU PS dan sanksi
Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah pun bisa terjadi, yaitu sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah dan sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar pengadilan ataupun melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan dengan mediasi, negosiasi, arbitrase, atau pilihan lain dari para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa persampahan di dalam pengadilan dilakukan melalui gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 33-35 UU PS).
Hal yang tak kalah menariknya adalah adanya Pasal 36 UU PS yang menyatakan, masyarakat yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum di bidang pengelolaan sampah berhak mengajukan gugatan melalui perwakilan kelompok. Selain itu, organisasi persampahan pun berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pengelolaan sampah yang aman bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan walaupun terbatas pada tuntutan untuk melakukan tindakan tertentu, kecuali biaya atau pengeluaran riil (Pasal 37 UU PS).
Dalam Ketentuan Peralihan, dinyatakan bahwa pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (1) UU PS] dan pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang [Pasal 44 ayat (2) UU PS]. Pasal 45 UU PS kemudian menyatakan, pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.
Ketua Panitia Khusus RUU Pengelolaan Sampah DPR, Hendarso Hadiparmono, yang dikutip sinarharapan.co.id mengatakan, kekuatan UU PS dalam praktiknya nanti sangat tergantung pada masyarakat sendiri. Apakah masyarakat memiliki kemauan untuk menjaga lingkungannya supaya bersih dan sampah tidak menjadi sesuatu terus menggelikan, sebaliknya bisa diolah kembali.
Bagong Suyoto, Ketua Koalisi LSM untuk Persampahan Nasional, pun menyambut baik disahkannya RUU Pengelolaan Sampah menjadi UU. Sebab, menurutnya sebagaimana dilansir Inilah.com, masalah utama sampah memang karena tidak adanya UU Pengelolaan Sampah, sehingga sulit melakukan penegakan hukum. “Tanpa adanya kebijakan politik tentang pengelolaan sampah secara nasional, maka kondisi permasalahan sampah akan terombang-ambing dan tak terpecahkan selamanya,” kata Bagong.
Sementara itu, Slamet Daroyni, Direktur Eksekutif Walhi Jakarta menilai, melalui UU PS diharapkan adanya pengaturan tentang ketentuan kewajiban pemerintah daerah menutup sistem pembuangan terbuka. “Paling lambat, dalam lima tahun harus diganti dengan ketentuan wajib menutup proses akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Sedangkan tungku pembakaran paling lama dua tahun sejak berlakunya UU PS,” katanya yang dikutip Inilah.com. Slamet menilai, sistem pembuangan akhir yang terbuka dan tungku pembakaran sangat merugikan lingkungan dengan emisi gas karbon yang dihasilkan. Sehingga, ikut menyumbang terjadinya pemanasan global.
Walau telah mengatur secara jelas banyak hal, akan tetapi UU PS ternyata tidak mengatur mengenai limbah cair. Hal tersebut disayangkan oleh Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Ditjen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Susmono, sebagaimana berita yang dilansir dalam laman http://ciptakarya.pu.go.id. Padahal, menurut Susmono, antara limbah padat (sampah) dan limbah cair saling mempengaruhi satu sama lain. Lebih lanjut, menurutnya, perlindungan lingkungan dan kesehatan lingkungan harus berjalan seiringan. Jika sampahnya sudah tertangani namun karena kesehatan lingkungan lainnya masih terancam, contohnya sungai yang tercemar limbah, masyarakat akan malas lagi menangani sampah.
Selain itu, UU PS walau telah resmi berlaku, tetapi penerapannya belum efektif di lapangan. Karena untuk pelaksanaannya, masih diperlukan peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri, dan peraturan daerah sebagai turunannya. Hal tersebut disampaikan Ilyas Asaad, Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Penaatan Lingkungan, dalam diskusi mengenai UU PS, yang diselenggarakan di Jakarta, 4 Juni 2006. Karena itu, pemerintah kini tengah menyusun draf rancangan PP tentang pengelolaan sampah. Draf tersebut masih perlu dibahas instansi terkait, seperti Departemen Pekerjaan Umum dan Departemen Kesehatan, sebelum diajukan kepada Presiden dan disahkan.
Menurut Ilyas, sebagaimana diberitakan Kompas, 5 Juni 2008, sekarang harus disiapkan peraturan pelaksanaan undang-undang, yaitu berupa PP sebanyak 11 buah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dua buah, dan peraturan daerah 11 buah, antara lain yang mengatur pengawasan pengelolaan sampah, penerapan sanksi administratif, dan pemberian kompensasi.
Hal tersebut terkait dengan Ketentuan Penutup UU PS yang menyatakan, peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang diamanatkan harus diselesaikan paling lambat satu tahun terhitung sejak UU PS diundangkan dan peraturan daerah yang diamanatkan harus diselesaikan paling lama tiga tahun terhitung sejak undang-undang diundangkan.
Penyiksaan
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Ukuran yang harus dipedomani tentang penyiksaan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan 21/PUU-VI/2008 harus mengacu kepada rumusan yang dianut dalam instrumen hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment—CAT) pada tanggal 28 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan karenanya telah menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
Pasal 1 konvensi tersebut telah mendefinisikan torture (penyiksaan) sebagai “Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.”
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kemudian menyatakan bahwa penyiksaan adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau pihak ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan/atau pejabat publik”. Definisi penyiksaan tersebut telah merujuk dan mengutip sepenuhnya Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi tersebut.
Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.” Ukuran yang harus dipedomani tentang penyiksaan tersebut menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan 21/PUU-VI/2008 harus mengacu kepada rumusan yang dianut dalam instrumen hukum Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment—CAT) pada tanggal 28 September 1998 melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 dan karenanya telah menjadi Negara Pihak (negara yang ikut dalam ketentuan) Konvensi.
Pasal 1 konvensi tersebut telah mendefinisikan torture (penyiksaan) sebagai “Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions.”
Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia kemudian menyatakan bahwa penyiksaan adalah “setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau pihak ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan siapapun dan/atau pejabat publik”. Definisi penyiksaan tersebut telah merujuk dan mengutip sepenuhnya Pasal 1 Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi tersebut.
Diskriminasi
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (politcal opinion).
Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.
Pengertian diskriminasi dalam ruang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat dilihat dalam Pasal 1 Ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi, “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Ketentuan mengenai larangan diskriminasi di atas juga diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Article 2 ICCPR berbunyi, “Each State Party to the present Covenant undertakes to respect and ensure to all individuals within its territory and subject to its jurisdiction the rights recognized in the present Covenant, without distinction of any kind, such as race, color, sex, language, religion, political or other opinion, national or social origin, property, birth or other status”.
Mengacu pada kedua pemaknaan tersebut, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color), jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (politcal opinion).
Selain itu, telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara) apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut, misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality between men and women shall not be considered discrimination as defined in the present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.” Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi. Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.
UU No. 14 Tahun 2008: Jaminan Keterbukaan Informasi Publik
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik” (Pertimbangan UU KIP)
Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk itu diperlukan jaminan bagi semua orang dalam memperoleh Informasi. Hal tersebut diperlukan, karena hak atas Informasi sangatlah penting mengingat penyelenggaraan negara memang perlu untuk diawasi publik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berhubungan juga dengan partisipasi atau pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Setelah melalui sekitar sembilan tahun proses pembahasan, akhirnya masyarakat mendapat jaminan hak atas informasi dengan disetujuinya keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rapat Paripurna DPR, 3 April 2008.
Keberadaan undang-undang ini sangat penting, karena merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi (Penjelasan UU KIP).
Tujuan undang-undang ini, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 2 UU KIP adalah: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Keberadaan UU KIP memang merupakan angin segar bagi siapa saja, karena setiap Orang menjadi berhak memperoleh Informasi Publik; melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, siapa saja berhak mengajukan permintaan Informasi Publik tentunya dengan menyertai alasan permintaan tersebut dan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU KIP.
*
Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, dalam wawancara khusus dengan Voice of Indonesia pada 21 Juli 2008 menyebutkan, UU KIP merupakan undang-undang yang sangat revolutif, dan apabila seluruh elemen bangsa ini menghayati undang-undang tersebut, maka terbentuknya good governance yang baik dapat tercapai. “Prinsip-prinsip good governance, antara lain transparansi dan akuntabilitas yang paling pokok, kalau elemen bangsa ini memegang teguh prinsip-prinsip good governance, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas saya kira itu akan bisa menekan yang sifatnya preventif masalah-masalah penyimpangan termasuk didalamnya korupsi, korupsi itu ada khan sebagai simbol kurangnya good governance", jelasnya sebagaimana dilansir Voice of Indonesia.
*
Sanksi Pidana
*
Walau begitu, ternyata banyak juga yang menyampaikan kritikan. Salah satunya terkait dengan keberadaan Pasal 51 UU KIP yang isinya ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.. Terdapat pula, Pasal 52 UU KIP yang mengancam Badan Publik bila dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.
Menurut Adinda Tenriangke Muchtar, Pengamat dan Analis Politik pada The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, dalam tulisan di Media Indonesia (23 April 2008), ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal-pasal karet tersebut pun juga rentan penyimpangan wewenang oleh pemerintah. Dengan kata lain, bisa saja terjadi, aparat hukum dan badan publik menggunakan ketentuan ini untuk mengancam pengguna informasi publik, seperti media dalam mencari informasi publik dan menyebarkannya kepada masyarakat. Sementara itu, badan publik yang seharusnya menyediakan informasi publik dapat menggunakan alasan rahasia negara untuk menghindari pemberian informasi publik.
Hal senada disampaikan Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi. Agus yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai ada yang janggal dalam aturan sanksi pidana. “Sanksi terhadap badan publik yang tak memberi informasi sih oke. Tapi kalau berlaku juga bagi masyarakat pengguna informasi, janggal,” kata Agus sebagaimana dilansir hukumonline.com. Ternyata, dari 75 negara yang punya Freedom of Information Act –undang-undang semacam ini, hanya Indonesia yang menerapkan sanksi bagi si pengguna. “Apalagi beratnya sanksi itu setara dengan sanksi bagi badan publik yang menutup informasinya”, jelasnya.
Selain itu, menurut Agus, terdapat Pasal 56 yang menyebutkan, “Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.” Pasal tersebut memungkinkan adanya pemidanaan berlapis.
Komisi Informasi
UU KIP juga mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi. Komisi tersebut merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Satu hal yang dianggap merupakan kekurangan adalah mengenai komposisi Anggota Komisi Informasi Pusat yang “berjumlah tujuh orang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Demikian juga dengan Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang “berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Tidak adanya disebutkan rinci komposisinya bisa menjadi kelemahan karena anggapan bahwa pemerintah dapat menaruh wakilnya lebih banyak.
Pemberlakuan 2010
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat satu tahun sejak diundangkannya UU KIP, sedangkan Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU KIP. Dalam Pasal 64 UU KIP, ternyata ditentukan undang-undang mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Selain itu, penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan undang-undang harus rampung paling lambat dua tahun sejak undang-Undang ini diundangkan. Hal ini berarti undang-undang akan efektif berjalan pada tahun 2010.
Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dan segenap badan publik yang diatur dalam UU KIP, termasuk partai politik dan juga lembaga swadaya masyarakat, harus dapat memanfaatkan periode dua tahun untuk persiapan implementasi UU KIP.
Majalah Konstitusi, No. 24, Agustus-September 2008
“Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik” (Pertimbangan UU KIP)
Pasal 28F UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk itu diperlukan jaminan bagi semua orang dalam memperoleh Informasi. Hal tersebut diperlukan, karena hak atas Informasi sangatlah penting mengingat penyelenggaraan negara memang perlu untuk diawasi publik, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini berhubungan juga dengan partisipasi atau pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Setelah melalui sekitar sembilan tahun proses pembahasan, akhirnya masyarakat mendapat jaminan hak atas informasi dengan disetujuinya keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rapat Paripurna DPR, 3 April 2008.
Keberadaan undang-undang ini sangat penting, karena merupakan landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi (Penjelasan UU KIP).
Tujuan undang-undang ini, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 2 UU KIP adalah: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik; d. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; e. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak; f. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau g. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Dengan membuka akses publik terhadap Informasi diharapkan Badan Publik semakin termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat yang sebaik-baiknya. Dengan demikian, hal itu dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan terciptanya kepemerintahan yang baik (good governance).
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Keberadaan UU KIP memang merupakan angin segar bagi siapa saja, karena setiap Orang menjadi berhak memperoleh Informasi Publik; melihat dan mengetahui Informasi Publik; menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, siapa saja berhak mengajukan permintaan Informasi Publik tentunya dengan menyertai alasan permintaan tersebut dan berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UU KIP.
*
Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, dalam wawancara khusus dengan Voice of Indonesia pada 21 Juli 2008 menyebutkan, UU KIP merupakan undang-undang yang sangat revolutif, dan apabila seluruh elemen bangsa ini menghayati undang-undang tersebut, maka terbentuknya good governance yang baik dapat tercapai. “Prinsip-prinsip good governance, antara lain transparansi dan akuntabilitas yang paling pokok, kalau elemen bangsa ini memegang teguh prinsip-prinsip good governance, prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas saya kira itu akan bisa menekan yang sifatnya preventif masalah-masalah penyimpangan termasuk didalamnya korupsi, korupsi itu ada khan sebagai simbol kurangnya good governance", jelasnya sebagaimana dilansir Voice of Indonesia.
*
Sanksi Pidana
*
Walau begitu, ternyata banyak juga yang menyampaikan kritikan. Salah satunya terkait dengan keberadaan Pasal 51 UU KIP yang isinya ancaman bagi siapa saja yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.. Terdapat pula, Pasal 52 UU KIP yang mengancam Badan Publik bila dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,-.
Menurut Adinda Tenriangke Muchtar, Pengamat dan Analis Politik pada The Indonesian Institute Center for Public Policy Research, dalam tulisan di Media Indonesia (23 April 2008), ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bisa diinterpretasikan secara beragam. Pasal-pasal karet tersebut pun juga rentan penyimpangan wewenang oleh pemerintah. Dengan kata lain, bisa saja terjadi, aparat hukum dan badan publik menggunakan ketentuan ini untuk mengancam pengguna informasi publik, seperti media dalam mencari informasi publik dan menyebarkannya kepada masyarakat. Sementara itu, badan publik yang seharusnya menyediakan informasi publik dapat menggunakan alasan rahasia negara untuk menghindari pemberian informasi publik.
Hal senada disampaikan Agus Sudibyo, Deputi Direktur Yayasan Sains Estetika dan Teknologi. Agus yang tergabung dalam Koalisi untuk Kebebasan Informasi menilai ada yang janggal dalam aturan sanksi pidana. “Sanksi terhadap badan publik yang tak memberi informasi sih oke. Tapi kalau berlaku juga bagi masyarakat pengguna informasi, janggal,” kata Agus sebagaimana dilansir hukumonline.com. Ternyata, dari 75 negara yang punya Freedom of Information Act –undang-undang semacam ini, hanya Indonesia yang menerapkan sanksi bagi si pengguna. “Apalagi beratnya sanksi itu setara dengan sanksi bagi badan publik yang menutup informasinya”, jelasnya.
Selain itu, menurut Agus, terdapat Pasal 56 yang menyebutkan, “Setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam Undang-Undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam Undang-Undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari Undang-Undang yang lebih khusus tersebut.” Pasal tersebut memungkinkan adanya pemidanaan berlapis.
Komisi Informasi
UU KIP juga mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi. Komisi tersebut merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota. Komisi Informasi bertugas: a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi
Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik; b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
Satu hal yang dianggap merupakan kekurangan adalah mengenai komposisi Anggota Komisi Informasi Pusat yang “berjumlah tujuh orang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Demikian juga dengan Anggota Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota yang “berjumlah lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat”. Tidak adanya disebutkan rinci komposisinya bisa menjadi kelemahan karena anggapan bahwa pemerintah dapat menaruh wakilnya lebih banyak.
Pemberlakuan 2010
Komisi Informasi Pusat harus sudah dibentuk paling lambat satu tahun sejak diundangkannya UU KIP, sedangkan Komisi Informasi provinsi harus sudah dibentuk paling lambat dua tahun sejak diundangkannya UU KIP. Dalam Pasal 64 UU KIP, ternyata ditentukan undang-undang mulai berlaku dua tahun sejak tanggal diundangkan. Selain itu, penyusunan dan penetapan Peraturan Pemerintah, petunjuk teknis, sosialisasi, sarana dan prasarana, serta hal-hal lainnya yang terkait dengan persiapan pelaksanaan undang-undang harus rampung paling lambat dua tahun sejak undang-Undang ini diundangkan. Hal ini berarti undang-undang akan efektif berjalan pada tahun 2010.
Dalam jangka waktu tersebut, pemerintah dan segenap badan publik yang diatur dalam UU KIP, termasuk partai politik dan juga lembaga swadaya masyarakat, harus dapat memanfaatkan periode dua tahun untuk persiapan implementasi UU KIP.
Majalah Konstitusi, No. 24, Agustus-September 2008
RUU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: TANTANGAN DAN REKOMENDASI
Oleh Luthfi Widagdo Eddyono
Salah satu agenda reformasi yang belum selesai adalah reformasi birokrasi. Sudah bukan rahasia lagi bahwa birokrasi di Indonesia identik dengan kelembagaan yang gemuk, tidak akuntabel, sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), pegawai negeri sipil yang tidak profesional, dan etos kerja aparatur masih rendah. Akibatnya, kualitas layanan publik di Indonesia sangat buruk.
Salah satu penyebabnya adalah sampai saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan umum yang memayungi penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagai dasar peningkatan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu, Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (RUUAP) disusun untuk mengatur sistem, proses dan prosedur bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan. Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur administrasi pemerintahan.
Dengan kata lain Undang-undang Administrasi Pemerintahan diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. RUUAP juga menyajikan instrumen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas dalam suatu instrumen konkrit.
RUU-AP berupaya mewujudkan negara hukum yang demokratis. Hal ini tergambar dalam tujuan RUU-AP, yaitu: (1) Menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; (2) Menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; (3) Menjamin akuntabilitas pejabat Administrasi Pemerintahan; (4) Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan; (5) Menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; (6) dan Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
RUUAP yang berisi 45 pasal itu ini lahir atas kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Support for Good Governance (SfGG) Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) Jerman. Keberadaan RUUAP dilatarbelakangi kondisi saat ini bahwa Indonesia memang belum memiliki UU AP. Yang selama ini dijadikan dasar pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia adalah UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.9 2004.
Ketua Muda MA bidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Paulus Effendi Lotulung yang bertindak sebagai pembicara dalam acara seminar yang merupakan bagian dari program Support for Good Governance (SfGG) menyatakan kepentingan UUAP adalah mengatur hukum materiil hukum administrasi.“RUU ini menurut saya sangat urgent karena UU yang mengatur hukum acaranya sudah lama ada, yakni UU PTUN. Sementara, UU ini mengatur mengenai hukum materiilnya,” jelas Paulus.
Pembentukan UUAP ini juga merupakan bagian dari sistem yang menempatkan administrasi pemerintahan sebagai hak masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 41 The Charter of Fundamental Rights of The Union yang meliputi hak:
1.Untuk memperoleh penanganan urusan-urusannya secara tidak memihak, adil, dan waktu yang wajar;
2.Untuk didengar sebelum tindakan individual apapun yang akan diterapkan pada dirinya;
3.Atas akses untuk memperoleh berkas milik pribadi dengan tetap memperhatikan kepentingannya yang sah atas kerahasiaan dan atas kerahasiaan profesional;
4.Kewajiban pihak-pihak administrasi pemerintahan untuk memberikan alasan-alasan mendasari keputusannya; dan
5.Untuk memperoleh ganti rugi yang ditimbulkanoleh lembaga atau aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Terkait dengan itu, alasan pentingnya UUAP adalah:
1.Tugas-tugas pemerintahan dewasa ini menjadi semakin kompleks, baik mengenai sifat pekerjaannya, jenis tugasnya, maupun mengenai orang-orang yang melaksanakannya.
2.Selama ini para penyelenggara administrasi negara menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga seringkali terjadi perselisihan dan tumpang tindih kewenangan di antara mereka.
3.Hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat perlu diatur dengan tegas sehingga masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam melakukan interaksi di antara mereka.
4.Adanya kebutuhan untuk menetapkan standar layanan minimal dalam penyelenggaraan administrasi negara sehari-hari dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan yang diberikan oleh pelaksana administrasi negara.
5.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi cara berpikir dan tata kerja penyelenggara administrasi negara di banyak negara, termasuk Indonesia.
6.Untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para penyelenggara administrasi negara.
Hal-hal lain yang dapat menjadi alasan dibentuknya UUAP adalah:
1.Krisis nasional berkepanjangan yang melanda Indonesia mengindikasikan kelemahan di bidang administrasi pemerintahan, terutama birokrasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik.
2.Terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme lebih banyak disebabkan oleh rentannya birokrasi sebagai unsur pelayan masyarakat.
3.Perlunya dilakukan penataan dalam administrasi pemerintahan yang dapat meliputi pembangunan sikap kebersamaan untuk menyatukan irama dan langkah guna terciptanya aparatur negara yang handal dan profesional, serta pentingnya dilakukan peningkatan kapasitas dan profesional aparatur negara.
Di samping itu, undang-undang ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Untuk itu, diperlukan penerapan instrumen yang memperjuangkan secara aktif tidak saja sanksi-sanksi terhadap korupsi, tetapi juga instrumen hukum yang dapat memperkuat penegakan hukum, dan memperbaiki perlindungan hukum kepada masyarakat melalui Kontrol dan Pemberian kesempatan pengaduan yang formal, serta pembatasan kekuasaan penyelenggara administrasi.
Karena itu diusahakan asal-pasal dalam RUU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik yang menjadi dasar reformasi birokrasi. Misalnya, diadopsinya prinsip partisipasi pada pasal 19. Di dalam pasal tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum dibuat keputusan administrasi pemerintahan (KAP). Diadopsi juga prinsip transparansi pada pasal 20. Asalkan tidak menyangkut rahasia negara, masyarakat diberi kesempatan untuk mengakses dokumen tersebut. Persoalan pemberantasan KKN tidak luput dari RUU itu. Secara nyata, klausul tersebut ditegaskan dalam pasal 12-14.
Urgensi RUU yang paling utama antara lain, dapat menjadi perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang-wenang. RUU Administrasi Pemerintahan menjamin hak dasar warga negara dan terselenggaranya tugas negara sesuai dengan harapan dan kebutuhan rakyat.
RUU Administrasi Pemerintahan memungkinkan hak warga ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Warga bisa mengajukan keberatan ke instansi pemerintah atau melalui Komisi Ombudsman Nasional (KON), atau melalui lembaga lain. Juga dimungkinkan bagi warga menggugat keputusan atau tindakan instansi pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hak itu diyakini dapat memagari instansi pemerintah untuk tidak mengambil keputusan sewenang-wenang.
RUU itu jelas mencantumkan hak dengar pendapat pihak yang terlibat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen yang bisa mendukung kepentingannya dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Dengan adanya hak dengar pendapat, aparat administrasi pemerintahan wajib memberikannya sebelum membuat keputusan yang akibatnya memberatkan, membebani, atau mengurangi hak perorangan.
Upaya administratif adalah keberatan perseorangan, kelompok warga, atau organisasi terhadap isi atau pelaksanaan suatu keputusan administrasi pemerintahan. Keberatan ditujukan pada atasan dari pejabat administrasi pemerintahan atau badan yang mengeluarkan putusan administrasi pemerintahan.
Upaya administratif ini diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Jika keberatan diterima, atasan pejabat yang memutuskan bisa membatalkan dan/ atau memperbaiki. Upaya administratif bisa menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan itu, kecuali menyangkut penerimaan dan/atau pengeluaran keuangan negara, tindakan kepolisian yang tak dapat ditunda, atau menyangkut kepentingan umum yang sangat mendesak.
Salah satu materi penting lain adalah ikatan terhadap pejabat administrasi pemerintahan. Pejabat mesti bertanggung jawab dan terikat atas keputusannya selama dan setelah masa jabatannya. Karena itu, keputusan yang dibuat tidak boleh berlaku surut. Pelanggaran bisa berbuah sanksi, mulai teguran, pemberhentian, dikurangi hak dan/atau dicabut hak jabatan dan pensiun, serta publikasi melalui media massa.
Tantangan
Walaupun banyak yang hal yang positif dalam RUUAP, banyak pihak masih mempertanyakan beberapa hal. Sidik Pramono dalam Kompas, 30 Oktober 2007 mengungkapkan ketentuan dalam RUU pun potensial mengganjal keberatan masyarakat. Misalnya soal upaya administratif yang dibatasi pengajuannya maksimal 30 hari sejak pengumuman keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Problemnya, bagaimana jika batas itu terlampaui karena ketidaktahuan pihak yang terlibat? Merujuk pengalaman yang selama ini kerap dikeluhkan, adakah jaminan keputusan akan diumumkan secara luas?
Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen pun bisa menjadi masalah tersendiri. Batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum" bisa menjadi rumusan sumir. Administratur pemerintahan bisa saja merumuskan secara sepihak.
Salah satu terobosan yang tertuang dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan adalah metode pengiriman keputusan administrasi pemerintahan melalui media elektronik. Dengan mengandalkan kecepatan yang merupakan keunggulan utama media ini, bisa dibayangkan waktu dan biaya yang bisa dihemat--apabila sebuah keputusan administrasi pemerintahan dikirim melalui fax, email ataupun telex--baik dari sisi pejabat yang menerbitkan keputusan maupun anggota masyarakat yang menerimanya.
Dengan kata lain, apabila ada permasalahan otentikasi dokumen dalam pengiriman keputusan administrasi pemerintahan.
Pasal 9 ayat (4) RUUAP menyatakan keputusan administrasi pemerintahan dalam bentuk elektronis diikuti dengan pengiriman keputusan asli selambat-lambanya 30 hari sejak pengiriman. Namun sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan ditujukan ke siapa keputusan adminstrasi tersebut dan apa konsekuensinya apabila pengiriman melampui batas waktu 30 hari.
Ketentuan diskresi pun berisiko menjadi masalah tersendiri. RUU memang menyebutkan, kewenangan pejabat administrasi pemerintahan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah yang belum diatur dalam UU tidak boleh menjadi diskresi bebas (freies ermessen) dan sewenang-wenang (willkuerliches ermessen).
Memang ada ketentuan, keputusan yang bersifat diskresi pun harus diberi alasan faktual dan hukum yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu. Pejabat yang menggunakan diskresi juga wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dalam bentuk tertulis dan masyarakat yang dirugikan yang diselesaikan melalui proses peradilan. Ketentuan lebih detail mesti termuat dalam peraturan pemerintah yang diturunkan dari undang- undang ini nanti, seperti kapan diskresi boleh digunakan. Tanpa itu, diskresi akan menjadi kewenangan tanpa batas dan rawan diselewengkan.
Maswadi Rauf, pengamat politik UI, pun sempat menanyakan mengenai konsep batal demi hukum terhadap setiap keputusan administrasi pemerintahan yang memberatkan penerima. “Ini dalam konteks apa? Bisa rusak sistem pemerintahan kita kalau setiap keputusan yang memberatkan penerima bisa batal demi hukum” tuturnya sebagaimana dilansir hukumonline.
Rekomendasi
Pentingnya RUUAP, karena penggunaan diskresi akan membawa manfaat bagi masyarakat, apabila memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi “spirit/roh” dari RUU Admnistrasi Pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi dasar bagi penggunakan kewenangan diskresi, baik dari aspek prosedural murni, yakni asas-asas yang berkaitan dengan cara pembentukan suatu perbuatan (keputusan) administratif dan aspek substantif yang menyangkut isi dari keputusan tersebut.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Administrasi Negara UI Prof. Benyamin Hossein menganggap keberadaan UU tersebut nantinya bisa menjadi batasan secara hukum pembuatan diskresi sebagai fungsi kontrol mencegah terjadinya abuse of power, dan agar menjadi sarana terwujudnya good governance. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. “Seperti pada hakim, pejabat tidak boleh menolak memberi keputusan apabila ada permohonan dari masyarakat dengan dalih tidak ada hukumnya. Diskresi bukan sembarangan, tapi ada rambu-rambunya,” jelasnya.
Bentuk diskresi adalah kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat, cepat, serta berfaedah dalam keadaan mendesak terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum. Kebebasan yang demikian dalam ilmu hukum di Perancis disebut pouvoir discretionare dan di Belanda disebut freies ermessen.
Fungsi fries ermessen adalah agar administrasi negara sebagai aparat penyeleggara negara dapat menilai dan menentukan apa yang inkonkreto, yang pada nyatanya harus terjadi, sesuai dengan dinamika masyarakat. Karena itu, kebebasan yang dimaksud adalah bebas menentukan apa yang harus dilakukan, dengan ukuran apa wewenang itu digunakan, kapan tindakan itu dilakukan dan bagaimana caranya wewenang itu digunakan. Jadi hakikat diskresi merupakan kebebasan untuk bertindak demi kepentingan yang lebih besar, tetapi tetap dalam bingkai hukum.
Untuk itu dalam RUUAP sebaiknya mencantumkan batasan-batasan yang jelas kewenangan pejabat dalam mengeluarkan keputusan. Apabila terjadi diskresi tentunya akan dibandingkan dengan aturan tersebut dan tak lupa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengaturan soal keberatan masyarakat memang bakal memberikan beban tambahan kepada KON. Ketika masuk laporan keberatan ke KON, mereka harus memberikan rekomendasi kepada instansi yang mengeluarkan keputusan untuk memperbaiki sebagian, keseluruhan, atau bahkan membatalkan atau menyatakannya batal demi hukum. Demikian pula, PTUN bakal menerima limpahan perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa di pengadilan di lingkungan peradilan umum. Sehingga yang perlu disiapkan kemudian adalah kesiapan KON untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara tuntas dan efektif, sehingga tugas PTUN akan lebih mudah.
Kebutuhan adanya upaya administratif yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan, sebaiknya diimbangi dengan kewajiban penyampaian informasi dengan batas waktu oleh pejabat administrasi atau batas 30 hari ditentukan setelah keputusan oleh pejabat administrasi telah diterima oleh yang bersangkutan.
Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen, RUUAP juga sebaiknya merinci secara jelas dan menjelaskan batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum".
Mengutip pernyataannya T. Gayus Lumbuun, reformasi birokrasi melalui pola Clean and Good Governance, tidak berhenti pada pengesahan RUU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, kita perlu melihat RUU Administrasi Pemerintahan ini secara komprehensif dari perspektif sistem hukum. Hal ini penting, karena konkritisasi asas-asas kepemerintahan yang baik tidak saja berhenti pada rumusan pasal-pasal dalam RUUAP (aspek substansi hukum), tetapi juga menyangkut bagaimana asas-asas tersebut menjiwai perilaku dari pejabat atau badan administrasi pemerintahan.
Dengan adanya UU AP yang tepat dan sesuai, maka akan memudahkan PNS menunaikan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang faham atas tugas dan fungsinya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
H.A.S. Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.
Muin Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Internet
Sidik Pramono, “Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu”,
T. Gayus Lumbuun, “Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”, em id=2&id=963&option=com_content&task=view>.
”Diskresi Pejabat Sulit Dicari Batasannya”, http://hukumonline.com/detail. asp?id=15304&cl=Berita.
http://www.egov-indonesia.org/index.php?name=News&file=article&sid=486.
http://www.gtzsfgg.or.id/adm_procedure_act_id.html.
http://hukumonline.com/detail.asp?id=13790&cl=Berita.
Salah satu agenda reformasi yang belum selesai adalah reformasi birokrasi. Sudah bukan rahasia lagi bahwa birokrasi di Indonesia identik dengan kelembagaan yang gemuk, tidak akuntabel, sarat kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), pegawai negeri sipil yang tidak profesional, dan etos kerja aparatur masih rendah. Akibatnya, kualitas layanan publik di Indonesia sangat buruk.
Salah satu penyebabnya adalah sampai saat ini Indonesia belum memiliki ketentuan umum yang memayungi penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagai dasar peningkatan tata kepemerintahan yang baik (good governance). Untuk itu, Rancangan Undang-undang Administrasi Pemerintahan (RUUAP) disusun untuk mengatur sistem, proses dan prosedur bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan. Rancangan undang-undang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan, yang dapat mempengaruhi secara proaktif proses dan prosedur administrasi pemerintahan.
Dengan kata lain Undang-undang Administrasi Pemerintahan diperlukan untuk menciptakan birokrasi yang semakin baik, transparan dan efisien. RUUAP juga menyajikan instrumen untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance seperti partisipasi, transparansi, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas dalam suatu instrumen konkrit.
RUU-AP berupaya mewujudkan negara hukum yang demokratis. Hal ini tergambar dalam tujuan RUU-AP, yaitu: (1) Menciptakan tertib penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan; (2) Menciptakan kepastian hukum, mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang; (3) Menjamin akuntabilitas pejabat Administrasi Pemerintahan; (4) Memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan; (5) Menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik; (6) dan Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat.
RUUAP yang berisi 45 pasal itu ini lahir atas kerja sama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Support for Good Governance (SfGG) Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) Jerman. Keberadaan RUUAP dilatarbelakangi kondisi saat ini bahwa Indonesia memang belum memiliki UU AP. Yang selama ini dijadikan dasar pelaksanaan administrasi pemerintahan di Indonesia adalah UU Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) UU No. 5 Tahun 1986 jo. UU No.9 2004.
Ketua Muda MA bidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Paulus Effendi Lotulung yang bertindak sebagai pembicara dalam acara seminar yang merupakan bagian dari program Support for Good Governance (SfGG) menyatakan kepentingan UUAP adalah mengatur hukum materiil hukum administrasi.“RUU ini menurut saya sangat urgent karena UU yang mengatur hukum acaranya sudah lama ada, yakni UU PTUN. Sementara, UU ini mengatur mengenai hukum materiilnya,” jelas Paulus.
Pembentukan UUAP ini juga merupakan bagian dari sistem yang menempatkan administrasi pemerintahan sebagai hak masyarakat sebagaimana termaktub dalam Pasal 41 The Charter of Fundamental Rights of The Union yang meliputi hak:
1.Untuk memperoleh penanganan urusan-urusannya secara tidak memihak, adil, dan waktu yang wajar;
2.Untuk didengar sebelum tindakan individual apapun yang akan diterapkan pada dirinya;
3.Atas akses untuk memperoleh berkas milik pribadi dengan tetap memperhatikan kepentingannya yang sah atas kerahasiaan dan atas kerahasiaan profesional;
4.Kewajiban pihak-pihak administrasi pemerintahan untuk memberikan alasan-alasan mendasari keputusannya; dan
5.Untuk memperoleh ganti rugi yang ditimbulkanoleh lembaga atau aparatur pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Terkait dengan itu, alasan pentingnya UUAP adalah:
1.Tugas-tugas pemerintahan dewasa ini menjadi semakin kompleks, baik mengenai sifat pekerjaannya, jenis tugasnya, maupun mengenai orang-orang yang melaksanakannya.
2.Selama ini para penyelenggara administrasi negara menjalankan tugas dan kewenangannya tanpa mempunyai dasar hukum yang jelas sehingga seringkali terjadi perselisihan dan tumpang tindih kewenangan di antara mereka.
3.Hubungan hukum antara penyelenggara administrasi negara dan masyarakat perlu diatur dengan tegas sehingga masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing dalam melakukan interaksi di antara mereka.
4.Adanya kebutuhan untuk menetapkan standar layanan minimal dalam penyelenggaraan administrasi negara sehari-hari dan kebutuhan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan yang diberikan oleh pelaksana administrasi negara.
5.Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mempengaruhi cara berpikir dan tata kerja penyelenggara administrasi negara di banyak negara, termasuk Indonesia.
6.Untuk menciptakan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para penyelenggara administrasi negara.
Hal-hal lain yang dapat menjadi alasan dibentuknya UUAP adalah:
1.Krisis nasional berkepanjangan yang melanda Indonesia mengindikasikan kelemahan di bidang administrasi pemerintahan, terutama birokrasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip tata pemeritahan yang baik.
2.Terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme lebih banyak disebabkan oleh rentannya birokrasi sebagai unsur pelayan masyarakat.
3.Perlunya dilakukan penataan dalam administrasi pemerintahan yang dapat meliputi pembangunan sikap kebersamaan untuk menyatukan irama dan langkah guna terciptanya aparatur negara yang handal dan profesional, serta pentingnya dilakukan peningkatan kapasitas dan profesional aparatur negara.
Di samping itu, undang-undang ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengurangi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme. Untuk itu, diperlukan penerapan instrumen yang memperjuangkan secara aktif tidak saja sanksi-sanksi terhadap korupsi, tetapi juga instrumen hukum yang dapat memperkuat penegakan hukum, dan memperbaiki perlindungan hukum kepada masyarakat melalui Kontrol dan Pemberian kesempatan pengaduan yang formal, serta pembatasan kekuasaan penyelenggara administrasi.
Karena itu diusahakan asal-pasal dalam RUU tersebut mengadopsi prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik yang menjadi dasar reformasi birokrasi. Misalnya, diadopsinya prinsip partisipasi pada pasal 19. Di dalam pasal tersebut, masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat sebelum dibuat keputusan administrasi pemerintahan (KAP). Diadopsi juga prinsip transparansi pada pasal 20. Asalkan tidak menyangkut rahasia negara, masyarakat diberi kesempatan untuk mengakses dokumen tersebut. Persoalan pemberantasan KKN tidak luput dari RUU itu. Secara nyata, klausul tersebut ditegaskan dalam pasal 12-14.
Urgensi RUU yang paling utama antara lain, dapat menjadi perlindungan masyarakat dari tindakan birokrat yang sewenang-wenang. RUU Administrasi Pemerintahan menjamin hak dasar warga negara dan terselenggaranya tugas negara sesuai dengan harapan dan kebutuhan rakyat.
RUU Administrasi Pemerintahan memungkinkan hak warga ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Warga bisa mengajukan keberatan ke instansi pemerintah atau melalui Komisi Ombudsman Nasional (KON), atau melalui lembaga lain. Juga dimungkinkan bagi warga menggugat keputusan atau tindakan instansi pemerintahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hak itu diyakini dapat memagari instansi pemerintah untuk tidak mengambil keputusan sewenang-wenang.
RUU itu jelas mencantumkan hak dengar pendapat pihak yang terlibat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen yang bisa mendukung kepentingannya dalam pembuatan keputusan administrasi pemerintahan. Dengan adanya hak dengar pendapat, aparat administrasi pemerintahan wajib memberikannya sebelum membuat keputusan yang akibatnya memberatkan, membebani, atau mengurangi hak perorangan.
Upaya administratif adalah keberatan perseorangan, kelompok warga, atau organisasi terhadap isi atau pelaksanaan suatu keputusan administrasi pemerintahan. Keberatan ditujukan pada atasan dari pejabat administrasi pemerintahan atau badan yang mengeluarkan putusan administrasi pemerintahan.
Upaya administratif ini diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Jika keberatan diterima, atasan pejabat yang memutuskan bisa membatalkan dan/ atau memperbaiki. Upaya administratif bisa menunda pelaksanaan pelaksanaan keputusan itu, kecuali menyangkut penerimaan dan/atau pengeluaran keuangan negara, tindakan kepolisian yang tak dapat ditunda, atau menyangkut kepentingan umum yang sangat mendesak.
Salah satu materi penting lain adalah ikatan terhadap pejabat administrasi pemerintahan. Pejabat mesti bertanggung jawab dan terikat atas keputusannya selama dan setelah masa jabatannya. Karena itu, keputusan yang dibuat tidak boleh berlaku surut. Pelanggaran bisa berbuah sanksi, mulai teguran, pemberhentian, dikurangi hak dan/atau dicabut hak jabatan dan pensiun, serta publikasi melalui media massa.
Tantangan
Walaupun banyak yang hal yang positif dalam RUUAP, banyak pihak masih mempertanyakan beberapa hal. Sidik Pramono dalam Kompas, 30 Oktober 2007 mengungkapkan ketentuan dalam RUU pun potensial mengganjal keberatan masyarakat. Misalnya soal upaya administratif yang dibatasi pengajuannya maksimal 30 hari sejak pengumuman keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan. Problemnya, bagaimana jika batas itu terlampaui karena ketidaktahuan pihak yang terlibat? Merujuk pengalaman yang selama ini kerap dikeluhkan, adakah jaminan keputusan akan diumumkan secara luas?
Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen pun bisa menjadi masalah tersendiri. Batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum" bisa menjadi rumusan sumir. Administratur pemerintahan bisa saja merumuskan secara sepihak.
Salah satu terobosan yang tertuang dalam RUU tentang Administrasi Pemerintahan adalah metode pengiriman keputusan administrasi pemerintahan melalui media elektronik. Dengan mengandalkan kecepatan yang merupakan keunggulan utama media ini, bisa dibayangkan waktu dan biaya yang bisa dihemat--apabila sebuah keputusan administrasi pemerintahan dikirim melalui fax, email ataupun telex--baik dari sisi pejabat yang menerbitkan keputusan maupun anggota masyarakat yang menerimanya.
Dengan kata lain, apabila ada permasalahan otentikasi dokumen dalam pengiriman keputusan administrasi pemerintahan.
Pasal 9 ayat (4) RUUAP menyatakan keputusan administrasi pemerintahan dalam bentuk elektronis diikuti dengan pengiriman keputusan asli selambat-lambanya 30 hari sejak pengiriman. Namun sayangnya, pasal tersebut tidak menjelaskan ditujukan ke siapa keputusan adminstrasi tersebut dan apa konsekuensinya apabila pengiriman melampui batas waktu 30 hari.
Ketentuan diskresi pun berisiko menjadi masalah tersendiri. RUU memang menyebutkan, kewenangan pejabat administrasi pemerintahan dalam mengambil keputusan untuk mengatasi masalah yang belum diatur dalam UU tidak boleh menjadi diskresi bebas (freies ermessen) dan sewenang-wenang (willkuerliches ermessen).
Memang ada ketentuan, keputusan yang bersifat diskresi pun harus diberi alasan faktual dan hukum yang menjadi dasar pembuatan keputusan itu. Pejabat yang menggunakan diskresi juga wajib mempertanggungjawabkan keputusannya kepada pejabat atasannya dalam bentuk tertulis dan masyarakat yang dirugikan yang diselesaikan melalui proses peradilan. Ketentuan lebih detail mesti termuat dalam peraturan pemerintah yang diturunkan dari undang- undang ini nanti, seperti kapan diskresi boleh digunakan. Tanpa itu, diskresi akan menjadi kewenangan tanpa batas dan rawan diselewengkan.
Maswadi Rauf, pengamat politik UI, pun sempat menanyakan mengenai konsep batal demi hukum terhadap setiap keputusan administrasi pemerintahan yang memberatkan penerima. “Ini dalam konteks apa? Bisa rusak sistem pemerintahan kita kalau setiap keputusan yang memberatkan penerima bisa batal demi hukum” tuturnya sebagaimana dilansir hukumonline.
Rekomendasi
Pentingnya RUUAP, karena penggunaan diskresi akan membawa manfaat bagi masyarakat, apabila memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang menjadi “spirit/roh” dari RUU Admnistrasi Pemerintahan. Asas-asas umum pemerintahan yang baik menjadi dasar bagi penggunakan kewenangan diskresi, baik dari aspek prosedural murni, yakni asas-asas yang berkaitan dengan cara pembentukan suatu perbuatan (keputusan) administratif dan aspek substantif yang menyangkut isi dari keputusan tersebut.
Senada dengan itu, Pakar Hukum Administrasi Negara UI Prof. Benyamin Hossein menganggap keberadaan UU tersebut nantinya bisa menjadi batasan secara hukum pembuatan diskresi sebagai fungsi kontrol mencegah terjadinya abuse of power, dan agar menjadi sarana terwujudnya good governance. Menurut Prof. Benyamin, diskresi didefinisikan sebagai kebebasan pejabat mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dengan demikian, menurutnya setiap pejabat publik memiliki kewenangan diskresi. “Seperti pada hakim, pejabat tidak boleh menolak memberi keputusan apabila ada permohonan dari masyarakat dengan dalih tidak ada hukumnya. Diskresi bukan sembarangan, tapi ada rambu-rambunya,” jelasnya.
Bentuk diskresi adalah kebebasan untuk mengambil tindakan yang tepat, cepat, serta berfaedah dalam keadaan mendesak terhadap sesuatu yang belum diatur oleh hukum. Kebebasan yang demikian dalam ilmu hukum di Perancis disebut pouvoir discretionare dan di Belanda disebut freies ermessen.
Fungsi fries ermessen adalah agar administrasi negara sebagai aparat penyeleggara negara dapat menilai dan menentukan apa yang inkonkreto, yang pada nyatanya harus terjadi, sesuai dengan dinamika masyarakat. Karena itu, kebebasan yang dimaksud adalah bebas menentukan apa yang harus dilakukan, dengan ukuran apa wewenang itu digunakan, kapan tindakan itu dilakukan dan bagaimana caranya wewenang itu digunakan. Jadi hakikat diskresi merupakan kebebasan untuk bertindak demi kepentingan yang lebih besar, tetapi tetap dalam bingkai hukum.
Untuk itu dalam RUUAP sebaiknya mencantumkan batasan-batasan yang jelas kewenangan pejabat dalam mengeluarkan keputusan. Apabila terjadi diskresi tentunya akan dibandingkan dengan aturan tersebut dan tak lupa diuji dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Pengaturan soal keberatan masyarakat memang bakal memberikan beban tambahan kepada KON. Ketika masuk laporan keberatan ke KON, mereka harus memberikan rekomendasi kepada instansi yang mengeluarkan keputusan untuk memperbaiki sebagian, keseluruhan, atau bahkan membatalkan atau menyatakannya batal demi hukum. Demikian pula, PTUN bakal menerima limpahan perbuatan melanggar hukum administrasi pemerintahan oleh pejabat administrasi pemerintahan yang sudah didaftar tetapi belum diperiksa di pengadilan di lingkungan peradilan umum. Sehingga yang perlu disiapkan kemudian adalah kesiapan KON untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya secara tuntas dan efektif, sehingga tugas PTUN akan lebih mudah.
Kebutuhan adanya upaya administratif yang diajukan selambat-lambatnya 30 hari sejak diumumkannya keputusan oleh pejabat administrasi pemerintahan, sebaiknya diimbangi dengan kewajiban penyampaian informasi dengan batas waktu oleh pejabat administrasi atau batas 30 hari ditentukan setelah keputusan oleh pejabat administrasi telah diterima oleh yang bersangkutan.
Soal perkecualian dalam hak dengar pendapat serta hak mendapat akses dan kesempatan melihat dokumen, RUUAP juga sebaiknya merinci secara jelas dan menjelaskan batasan "membahayakan kepentingan negara dan/atau melanggar kerahasiaan pihak ketiga" serta "untuk melindungi kepentingan umum; tidak mengubah beban individu atau anggota masyarakat bersangkutan; serta menyangkut penegakan hukum".
Mengutip pernyataannya T. Gayus Lumbuun, reformasi birokrasi melalui pola Clean and Good Governance, tidak berhenti pada pengesahan RUU Administrasi Pemerintahan. Oleh karena itu, kita perlu melihat RUU Administrasi Pemerintahan ini secara komprehensif dari perspektif sistem hukum. Hal ini penting, karena konkritisasi asas-asas kepemerintahan yang baik tidak saja berhenti pada rumusan pasal-pasal dalam RUUAP (aspek substansi hukum), tetapi juga menyangkut bagaimana asas-asas tersebut menjiwai perilaku dari pejabat atau badan administrasi pemerintahan.
Dengan adanya UU AP yang tepat dan sesuai, maka akan memudahkan PNS menunaikan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan nasional. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional yakni mewujudkan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi, diperlukan pegawai negeri yang faham atas tugas dan fungsinya.
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
H.A.S. Natabaya, Sistem Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Setjen dan Kepaniteraan MK RI, Jakarta, 2006.
Muin Fahmal, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, UII Press, Yogyakarta, 2006.
Internet
Sidik Pramono, “Birokrasi (1): Membentuk Sistem Berbatas Waktu”,
T. Gayus Lumbuun, “Kebijakan Pemerintah dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik”,
”Diskresi Pejabat Sulit Dicari Batasannya”, http://hukumonline.com/detail. asp?id=15304&cl=Berita.
http://www.egov-indonesia.org/index.php?name=News&file=article&sid=486.
http://www.gtzsfgg.or.id/adm_procedure_act_id.html.
http://hukumonline.com/detail.asp?id=13790&cl=Berita.
Subscribe to:
Posts (Atom)